HET yang ditetapkan sebesar Rp15.650 per tabung sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 821/KPTS/IV/2017 tentang HET LPG Tabung 3 kg di Provinsi Sumatera Selatan (SK Gubernur 821/2017).
Fanshurullah menyampaikan temuan tersebut dalam tinjauan lapangan bersama Anggota KPPU Gopprera Panggabean yang dilakukan ke berbagai pangkalan gas di Kota Palembang pada 19 Maret 2024.
Fanshurullah menerangkan pola suplai dan distribusi LPG di Sumatera Selatan berasal dari tanker LPG yang disimpan di Pulau Layang, kemudian didistribusikan ke LPG PSO dan Non PSO serta Skidtank, lalu didistribusikan ke agen LPG dan stasiun pengisian/pengangkutan (SPPBE).
Melalui Agen LPG ini, lanjut Fanshurullah, LPG didistribusikan ke pangkalan atau outlet LPG PSO dan dijual ke pengecer untuk dijual ke konsumen akhir yakni rumah tangga, usaha mikro, dan nelayan atau petani sasaran, serta untuk komersial dan industri. Di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sendiri terdapat 442 agen LPG 3kg.
Selama ini penetapan HET LPG 3 kg dilakukan oleh pemerintah daerah melalui keputusan Gubernur. Untuk Provinsi Sumatera Selatan, HET ditentukan oleh SK Gubernur 821/2017 yang dikeluarkan pada 29 Desember 2017.
“HET terakhir ini dinilai tidak mengikuti perubahan kondisi perekonomian hingga tahun 2024, sehingga dapat menciptakan permasalahan di lapangan dan dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha tertentu,” jelas Fanshurullah.
Sejalan dengan langkah pelaksanaan prioritas dan program kerja 100 hari Anggota KPPU periode 2024-2019 yang salah satunya berfokus pada sektor minyak dan gas, KPPU melakukan berbagai tinjauan lapangan untuk menemukan potensi persaingan usaha tidak sehat di lapangan.
Dia mengatakan dari hasil peninjauan di Palembang, KPPU menemukan bahwa sebagian besar atau mayoritas distributor LPG 3 kg menjual di harga Rp17.000 hingga Rp18.000 per tabung di pangkalan. Semua berada di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Di level peritel, harga tersebut mencapai hingga Rp25.000 per tabung.
“Untuk itu sebagai tahap awal, KPPU memandang perlu dilakukan revisi atas SK Gubernur 821/2017, karena sudah tidak menyesuaikan dengan kondisi terakhir,” katanya.
Untuk wilayah lain di Sumbagsel, lanjut Fanshurullah, HET telah berkisar antara Rp16.000 – Rp19.000 per tabung. Untuk itu, KPPU mengimbau SK Gubernur 821/2017 direvisi agar sejalan dengan perkembangan saat ini sehingga tidak menimbulkan permasalahan di lapangan.
Fanshurullah juga menginstruksikan seluruh kantor wilayah KPPU di seluruh Indonesia untuk melakukan pengecekan di wilayah kerja untuk memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan dengan baik
“Dan tidak terjadi persekongkolan dalam mengatur harga LPG tersebut di pasar,” kata Fanshurullah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPPU imbau SK Gubernur Sumsel soal pejualan LPG 3 kg direvisi
Berita Terkait
Pertamina jamin pasokan "Si Melon" di OKU aman
Senin, 6 Mei 2024 23:35 Wib
Pj Bupati Muba usul tambahan jaringan gas di Musrenbangnas 2024
Senin, 6 Mei 2024 12:22 Wib
Pengoplos elpiji terancam penjara dan denda Rp60 miliar
Rabu, 3 April 2024 15:55 Wib
Laba bersih Pertagas 2023 naik 18,2 persen
Selasa, 2 April 2024 16:04 Wib
Pertamina sebut stok elpiji di OKU Raya aman selama Ramadhan
Selasa, 12 Maret 2024 21:29 Wib
Medco E&P kembangkan sumur gas baru pasok kebutuhan energi nasional
Kamis, 7 Maret 2024 10:22 Wib
Alsintan berbahan bakar gas akan perkuat petani OKU Sumsel
Jumat, 23 Februari 2024 17:59 Wib
PGN Palembang targetkan 65.701 pelanggan jaringan gas pada 2024
Selasa, 20 Februari 2024 20:18 Wib