Disperindag OKU usul ke Pertamina siapkan kuota tambahan elpiji 3 Kg

id Kouta elpiji, gas 3 Kg, Pertamina Patra Niaga, agen distributor, natal dan tahun baru, Disperindag OKU

Disperindag OKU usul ke Pertamina siapkan kuota tambahan elpiji 3 Kg

Tim Disperindag OKU melakukan pengawasan pendistribusian gas elpiji 3 Kg di agen distributor. (ANTARA/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan meminta Pertamina Patra Niaga Sumbagsel agar menyiapkan kuota tambahan gas elpiji 3 Kg untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah itu.



Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindag OKU, Octa Lilyandi di Baturaja, Sabtu mengatakan bahwa hal itu dilakukan mengingat meningkatnya kebutuhan penggunaan elpiji 3 Kg menjelang Natal 2024 dan tahun baru 2025.

"Hari ini kami melayangkan surat permohonan kepada Pertamina Patra Niaga Sumbagsel agar segera menambah kuota elpiji 3 Kg di Kabupaten OKU," katanya.

Menurutnya, kurangnya pasokan elpiji subsidi di wilayah itu disebabkan karena meningkatnya kebutuhan masyarakat termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta pendistribusian gas tidak dilakukan pada tanggal merah.

Hal itu bisa menjadi penghambat tersendiri, bahkan berpotensi menimbulkan kelangkaan elpiji 3 Kg di tengah masyarakat luas.

Untuk itu, ia berharap agar Pertamina mengambil langkah cepat dengan menambah pasokan elpiji guna mencukupi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun nanti.

Dia mengatakan, pihaknya juga telah melakukan sidak baik di pangkalan maupun agen resmi untuk memonitoring kelangkaan gas elpiji 3 kg.

Dalam pengawasan pihaknya menurunkan tim untuk mendatangi sebanyak enam agen distributor yang ada di Kabupaten OKU guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran.

Pengawasan tersebut mencakup ketersediaan elpiji 3 Kg sesuai kuota dan memastikan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) atau melihat ukuran berat tabung.

"Jika ditemukan barang tidak sesuai ukuran maka akan kami laporkan ke Hiswana Migas guna ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegas dia.