Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan pengisian tabung gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram (oplosan) di dua lokasi, Tangerang Selatan dan Jakarta Timur.
"Pengungkapan empat kasus tersebut dilakukan pada 5 November 2024," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ade Safri menjelaskan kasus pertama terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Cirompang No.90, RT.002/RW.003. Kelurahan Kadenangan Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.
"Tersangka berinisial DRP sebagai pelaku pengoplosan diamankan berikut barang bukti berupa 19 tabung gas 3 Kg (kosong), 1 tabung gas 3 Kg (isi), 4 tabung gas ukuran 12 Kg (hasil pemindahan), 2 buah pipa regulator dan 1 unit sepeda motor, " ucap Ade Safri.
Selanjutnya kasus kedua terjadi di Jalan Manunggal Bakti, RT.011/RW.011 No. 28, Kelurahan Kalisari Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Tersangka berinisial WT sebagai pelaku pengoplosan diamankan beserta barang bukti 5 tabung 12Kg keadaan isi dalam proses pengoplosan, 23 tabung 12Kg nonsubsidi keadaan kosong, 4 tabung 3Kg keadaan isi dalam proses pengoplosan, 10 tabung 3kg dalam keadaan isi, 28 tabung elpiji 3kg dalam keadaan kosong, regulator, dan 1 unit motor roda tiga, " kata Ade Safri.
Ade Safri menjelaskan pelaku menggunakan modus operandi yaitu melakukan pemindahan/pengoplosan tabung gas elpiji 3kg bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji 12kg Non Subsidi.
"Dengan alasan mendapatkan keuntungan dari selisih harga subsidi dan harga normal, " ucapnya.
Keduanya dikenakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan
ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ungkap dua kasus gas elpiji oplosan di Tangsel dan Jaktim
Selanjutnya kasus kedua terjadi di Jalan Manunggal Bakti, RT.011/RW.011 No. 28, Kelurahan Kalisari Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Tersangka berinisial WT sebagai pelaku pengoplosan diamankan beserta barang bukti 5 tabung 12Kg keadaan isi dalam proses pengoplosan, 23 tabung 12Kg nonsubsidi keadaan kosong, 4 tabung 3Kg keadaan isi dalam proses pengoplosan, 10 tabung 3kg dalam keadaan isi, 28 tabung elpiji 3kg dalam keadaan kosong, regulator, dan 1 unit motor roda tiga, " kata Ade Safri.
Ade Safri menjelaskan pelaku menggunakan modus operandi yaitu melakukan pemindahan/pengoplosan tabung gas elpiji 3kg bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji 12kg Non Subsidi.
"Dengan alasan mendapatkan keuntungan dari selisih harga subsidi dan harga normal, " ucapnya.
Keduanya dikenakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan
ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ungkap dua kasus gas elpiji oplosan di Tangsel dan Jaktim