Jakarta (ANTARA) -
Selanjutnya kasus kedua terjadi di Jalan Manunggal Bakti, RT.011/RW.011 No. 28, Kelurahan Kalisari Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Tersangka berinisial WT sebagai pelaku pengoplosan diamankan beserta barang bukti 5 tabung 12Kg keadaan isi dalam proses pengoplosan, 23 tabung 12Kg nonsubsidi keadaan kosong, 4 tabung 3Kg keadaan isi dalam proses pengoplosan, 10 tabung 3kg dalam keadaan isi, 28 tabung elpiji 3kg dalam keadaan kosong, regulator, dan 1 unit motor roda tiga, " kata Ade Safri.
Ade Safri menjelaskan pelaku menggunakan modus operandi yaitu melakukan pemindahan/pengoplosan tabung gas elpiji 3kg bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji 12kg Non Subsidi.
"Dengan alasan mendapatkan keuntungan dari selisih harga subsidi dan harga normal, " ucapnya.
Keduanya dikenakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan
ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ungkap dua kasus gas elpiji oplosan di Tangsel dan Jaktim