Terdakwa korupsi dana jalan OKU Selatan divonis 1,6 tahun penjara

id Korupsi jalan OKUS, OKUS, tipikor palembang, bina marga sumsel, pupr sumsel,Mark up jalan OKUS, muara dua OKUS

Terdakwa korupsi dana jalan OKU Selatan  divonis 1,6 tahun penjara

Terdakwa kasus korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten OKU Selatan, Yatimura (50) sedang mendengarkan vonis pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (25/2) (ANTARA/Aziz Munajar/20)

Palembang (ANTARA) - Terdakwa kasus korupsi proyek pemeliharaan rutin jalan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang.

Putusan setebal 150 halaman tersebut dibacakan Majelis Hakim Tipikor Palembang, Kamaludin, terhadap terdakwa Yatimura (50) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa.

"Mengadili dan memutuskan terhadap terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 1999, sebagaimana diubah nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, masing-masing terdakwa dipidana selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan," kata Kamaludin membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan Romza dibantu JPU Kejati Sumsel, Indra Bangsawan yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 2 tahun tanpa denda.

Majelis hakim menyebut hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi, sedangkan hal yang meringankan bahwa terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1 milyar lebih.

Terkait kerugian negara majelis hakim menetapkan agar terdakwa wajib mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp161 juta dalam waktu satu bulan sejak putusan, apabila tidak dikembalikan maka jaksa berhak untuk menyita harta benda terdakwa.

"Namun apabila jumlah harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan kerugian negara maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tegas Kamaludin..

Terkait putusan tersebut terdakwa Yatimura menyatakan pikir-pikir untuk upaya banding.

Terdakwa Yatimura selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas PU Bina Marga (BM) dan Tata Ruang Sumsel ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pemeliharaan rutin Jalan Muara Dua OKUS perbatasan dengan Provinsi Lampung tahun 2015.

Terdakwa terbukti membuat laporan fiktif terkait upah pekerja dalam kegiatan pemeliharaan rutin jalan tersebut, sehingga negera mengalami kerugian sebesar Rp1,1 milyar berdasarkan audit BPKP RI.

Modus operandi terdakwa yakni menambahkan jumlah pekerja yang memelihara jalan tersebut padahal jumlahnya tidak sesuai dengan laporan resmi, selain itu terdakwa juga melakukan mark up upah pekerja.

Pemeliharaan jalan itu sendiri diketahui merupakan pekerjaan swakelola yang dilakukan selama satu tahun dan tidak melibatkan pihak ketiga, tetapi dalam prosesnya terdakwa selaku PPTK membuat laporan fiktif upah pekerja.