KPU OKU : Pasangan calon independen belum serahkan dokumen e-KTP

id Pilkada OKU 2020

KPU OKU : Pasangan calon independen belum serahkan dokumen e-KTP

Komisi Pemilihan Umum.

Baturaja (ANTARA) - Bakal pasangan calon independen belum ada satupun yang menyerahkan dokumen KTP Elektronik dan rekap jumlah penduduk yang memberikan dukunganpada Pilkada OKU 2020..

"Hingga Kamis (20/2) kemarin belum ada paslon yang menyerahkan dokumen e-KTP," kata Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya didampingi Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yudi Risandi di Baturaja, Jumat.

Dia mengemukakan, tahapan penerimaan dokumen syarat dukungan bakal Paslon Perseorangan tersebut sudah dimulai sejak 19-23 Februari 2020.

Berdasarkan aturan, kata Naning, bakal Paslon Perseorangan harus menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan 21.936 yang tersebar minimal di tujuh kecamatan di wilayah setempat.

"Itu syarat minimal. Kalau lebih tidak apa-apa, justru lebih bagus," katanya.

Naning menjelaskan, sejauh ini tiga kandidat bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati OKU perseorangan telah mengambil akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di KPU OKU.

Ketiga bakal Paslon perseorangan tersebut, yakni Yusman Gunsul-Radius Susanto, Agustian Ambari-Dodi Cahyadi dan Meilan Tomi-Marzuri.

"Selain menyerahkan dokumen dukungan perseorangan yang diupload ke Silon, bakal Paslon Perseorangan juga menyerahkan hardcopy dukungan yang ditempel KTP dan dibumbui tandatangan pendukung yang menjadi syarat mutlak bagi bakal calon perseorangan tersebut," jelasnya.

Selanjutnya, lanjut Naning, KPU OKU meneliti dokumen dukungan mulai 19-26 Februari 2020 untuk membuat keputusan Paslon perseorangan ini apakah masuk fase penelitian administrasi atau tidak pada 27 Februari-23 Maret 2020.

"Kalau tidak mencukupi setelah jumlah dukungan itu dipotong yang ganda dan tidak, itu bisa perbaiki. Jika jumlahnya kurang, tentu tidak bisa ikut fase verifikasi faktual yang dilaksanakan pada 26 Maret-15 April 2020 mendatang," tegasnya.