Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meluruskan persepsi isu penghapusan eks tenaga honorer KII yang saat ini masih bekerja sebagai aparatur sipil negara.
Deputi SDM Kemenpan RB Setiawan Wangsa Atmaja di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa penghapusan tersebut bukan berarti memberhentikan eks tenaga honorer, melainkan merapikan status kepegawaiannya dalam tiga skema.
Skema pertama bagi eks tenaga honorer yang masih berusia di bawah 35 tahun bisa mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil; Mereka yang sudah melewati 35 tahun bisa ikut ujian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sementara, bagi eks tenaga honorer yang tidak lolos untuk seleksi CPNS atau PPPK, mereka akan diberikan kesempatan bekerja dengan syarat sepanjang mereka masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah dengan gaji sesuai dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing daerah.
"Kita punya waktu transisi 5 tahun, jadi dari lima tahun itu diharapkan mereka mengikuti prosedur untuk mengikuti seleksi," kata Setiawan.
Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah diberi waktu 5 tahun untuk membenahi struktur kepegawaian.
"Setelah pembenahan, status kepegawaian hanya PNS dan PPPK, atau yang tidak lulus seleksi dua-duanya maka diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing dengan besaran UMR," katanya.
Dari aturan tersebut, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah juga dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
"Yang kami catat sebagai eks tenaga honorer KII yang akan dirapikan untuk jadi CPNS atau PPPK sekitar 438.000, hanya itu yang tercatat by name by address, dalam database," ujarnya.
Berita Terkait
Kuota CASN OKU capai 900 orang
Jumat, 22 Maret 2024 23:00 Wib
Kemenpan RB: ASN ke IKN jadi 6.000 orang berdasarkan prioritas
Rabu, 21 Februari 2024 14:07 Wib
Kebutuhan ASN pada 2024
Senin, 8 Januari 2024 14:54 Wib
Pemkab OKU Timur raih tiga penghargaan tingkat nasional
Sabtu, 9 Desember 2023 20:26 Wib
RUU ASN fokus penyelesaian honorer dan pemerataan ASN
Kamis, 21 September 2023 16:30 Wib
Kabupaten OKU Sumsel peroleh kuota PPPK 2.160 orang
Kamis, 7 September 2023 5:16 Wib
Kuota PPPK Kabupaten OKU Timur capai 1.681 orang
Kamis, 10 Agustus 2023 16:41 Wib
Dua Satker Kemenkumham Sumsel dikunjungi Sahli Reformasi Birokrasi
Kamis, 15 Juni 2023 16:19 Wib