Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman menganggap polemik tentang pengurusan izin organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut sudah selesai.
"Tidak ada paksaan terhadap ormas yang tidak mendaftar, tidak bisa disebut ilegal karena hak berserikat dan berkumpul itu dijamin oleh konstitusi," kata Munarman di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut disampaikannya usai kegiatan "Leadership Outlook 2020" yang diprakarsai KAHMI Institute di Hotel Double Tree, Cikini, Jakarta.
Munarman menjelaskan aturan itu sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, kemudian perpu, dan Putusan MK Nomor 82 Tahun 2013.
"Itu sudah jelas sekali bahwa ormas itu tidak perlu mendaftarkan dirinya. Nah, jadi saya kira sudah selesai diskusi tentang itu," katanya.
Kalau masih ada yang mempermasalahkan FPI tidak jadi mengurus perpanjangan izin, Munarman menyebutkan orang tersebut tidak mengerti tentang aturan perundang-undangan.
"Ada regulasinya, ada peraturannya. Peraturannya itu yang perlu dipahami, tidak perlu mendaftar, sifatnya sukarela," katanya.
Artinya, kata dia, tidak ada konsekuensi hukum apa pun terhadap status ormas yang terdaftar maupun tidak terdaftar.
"Perbedaan antara yang terdaftar dengan yang tidak terdaftar, yang terdaftar hanya berhak mendapatkan bantuan dari APBN, atau APBD kalau ormas di daerah," katanya.
Namun, Munarman menegaskan selama 20 tahun ini FPI tidak pernah menerima fasilitas dari APBN. Kendati demikian, tetap menyumbangkan tenaga untuk membantu dalam berbagai urusan sosial.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin mengingatkan tentang aturan yang berlaku di Indonesia mengenai ormas ketika menanggapi pernyataan FPI yang tidak lagi perduli terhadap perpanjangan SKT.
Sampai saat ini, proses perpanjangan SKT FPI di Kementerian Dalam Negeri belum selesai meski Kementerian Agama telah memberi rekomendasi perpanjangan SKT.
Rekomendasi itu dikeluarkan Kemenag setelah FPI berikrar setia kepada Pancasila dan NKRI lewat surat pernyataan di atas meterai.
Meski telah mendapatkan surat rekomendasi dari Kemenag, tidak membuat SKT FPI serta-merta diperpanjang izinnya oleh Kemendagri.
Kemendagri merasa masih perlu melakukan kajian-kajian yang mendalam, seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, termasuk adanya kalimat khilafah islamiah di dalamnya.
Berita Terkait
Dini: Menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 11:13 Wib
Hati-hati banyak kosmetik beredar tanpa izin
Sabtu, 23 Maret 2024 6:00 Wib
Mahfud sebut tambang ilegal harus ditertibkan
Selasa, 6 Februari 2024 11:00 Wib
Pemkot hentikan sementara pembangunan sebuah "cold storage"
Rabu, 31 Januari 2024 8:25 Wib
Mentan ancam cabut izin distributor pupuk subsidi yang endapkan stok
Rabu, 24 Januari 2024 14:09 Wib
OJK cabut izin usaha PT SMEFI
Rabu, 17 Januari 2024 12:11 Wib
Polri: Tak ada aturan lembaga survei sebar kuesioner izin ke kapolres
Selasa, 2 Januari 2024 15:11 Wib
Imigrasi Palembang terbitkan 973 izin tinggal WNA
Rabu, 13 Desember 2023 14:56 Wib