Polri: Tak ada aturan lembaga survei sebar kuesioner izin ke kapolres

id polri,izin lembaga survei,tpn ganjar mahfud,ganjar mahfud,aria bima,pilpres 2024,pemilu 2024,berita palembang, berita sumsel

Polri: Tak ada aturan lembaga survei sebar kuesioner izin ke kapolres

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan tidak ada aturan yang mengharuskan sebuah lembaga survei mendapatkan izin dari kapolres setempat untuk bisa menyebar kuesioner kepada respondennya.

"Kami menjelaskan kaitannya dengan lembaga survei yang ingin menyebarkan kuesioner, tentunya bukan merupakan ranah kepolisian. Dengan demikian, tidak harus izin kepolisian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa.

Menanggapi pernyataan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud soal izin sebar kuesioner, Ramadhan menekankan bahwa Polri tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penyebaran kuesioner oleh lembaga survei kepada masyarakat.

Tugas yang diemban Polri sebagai pengayom masyarakat, kata dia, adalah mengamankan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Dalam kesempatan itu, Ramadhan turut mempertanyakan siapa kapolres yang pihak TPN Ganjar-Mahfud maksud. Pasalnya, pernyataan tersebut dapat meresahkan publik.