Palembang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan sejak Januari hingga Desember 2023 telah menerbitkan 973 izin tinggal warga negara asing (WNA).
"Perincian izin tinggal yang diberikan kepada WNA sepanjang tahun ini yakni izin tinggal kunjungan 240 orang, izin tinggal terbatas 708 orang, dan izin tinggal tetap 25 orang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan di Palembang, Rabu.
Melihat data pelayanan penerbitan izin tinggal untuk WNA yang sebagian besar dari sejumlah negara kawasan Asia itu, menurut Ridwan, sedikit mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2022.
Berdasarkan data izin tinggal kunjungan pada 2022 tercatat 223 orang meningkat 7,62 persen pada 2023 menjadi 240 orang.
Kemudian izin tinggal terbatas pada 2022 tercatat 648 orang meningkat 9,26 persen pada 2023 menjadi 708 orang, dan izin tinggal tetap pada 2022 tercatat 13 orang meningkat 92 persen pada 2023 menjadi 25 orang, ujarnya.
Berita Terkait
Pasca Sarjana Universitas Sjakhyakirti Palembang siapkan program S3
Sabtu, 27 April 2024 20:10 Wib
Kakek pencari batu sungai yang tenggelam di Lahat ditemukan
Sabtu, 27 April 2024 19:59 Wib
Ernando Ari: Kami ingin menjadi juara Piala Asia U-23
Jumat, 26 April 2024 16:42 Wib
Polda Sumsel tetapkan Aiptu FN jadi tersangka kasus "debt collector"
Jumat, 26 April 2024 16:06 Wib
Ilmuwan sebut rotasi Bumi melambat, hari jadi lebih panjang
Jumat, 26 April 2024 14:55 Wib
OKU dapat tambahan pupuk bersubsidi dari Dinas Pertanian Sumsel
Jumat, 26 April 2024 14:31 Wib
Tim SAR cari tiga warga yang tertimbun longsor Banjarwangi
Jumat, 26 April 2024 11:08 Wib
Harga emas Antam stabil di angka Rp1,319 juta per gram
Jumat, 26 April 2024 11:06 Wib