Imigrasi Palembang terbitkan 973 izin tinggal WNA

id Imigrasi Palembang, imigrasi, izin tinggal, wna, orang asing, terbitkan ratusan itas, itap, izin kunjungan, izin tingg,berita palembang, berita sums

Imigrasi Palembang terbitkan 973 izin tinggal  WNA

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan. (ANTARA/Yudi Abdullah/23)


Dia menjelaskan, khusus izin tinggal terbatas (Itas) diterbitkan untuk WNA yang bekerja atau melakukan kegiatan di sektor konstruksi, perindustrian, pertambangan, pertanian, perdagangan, perkebunan, dan pendidikan.

Pemegang Itas diharapkan untuk memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya di daerah ini jika tidak ingin dikenakan sanksi administrasi, denda atau dipulangkan secara paksa ke negara asal (deportasi).

Izin tinggal terbatas (Itas) pertama atau baru diberikan kepada WNA untuk masa berlaku 6-12 bulan.

Pemegang Itas dapat memperpanjang masa izin tinggal bagi mereka yang masih memiliki kepentingan dan melakukan sejumlah aktivitas di wilayah Sumatera Selatan.

Kesempatan perpanjangan masa izin tinggal dapat dilakukan sebanyak lima kali oleh WNA.

“Warga negara asing bisa melakukan perpanjangan Itas maksimal lima kali, dan bagi WNA yang memiliki rencana tinggal di daerah ini dalam kurun waktu cukup lama diimbau agar tidak lalai memperpanjang Itas sehingga bisa terhindar dari sanksi pelanggaran Undang Undang Keimigrasian," ujar Kepala Kantor Imigrasi Palembang.