Bandarlampung (ANTARA) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung mengingatkan anggota dan jajaran pengurusnya di provinsi dan kabupaten/kota untuk menaati Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT), yakni tidak menjadi anggota dan pengurus di organisasi profesi wartawan lainnya.
Sekretaris PWI Lampung Nizwar dalam penjelasannya yang diterima di Bandarlampung, Jumat menyebutkan peringatan tersebut disampaikan oleh Ketua PWI Provinsi Lampung Supriyadi Alfian pada Kamis (28/11) sore.
Yadi, sapaan Supriyadi Alfian menyatakan bahwa rambu-rambu itu sesuai PD Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa anggota PWI dilarang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum pers baik di tingkat nasional dan daerah.
"Anggota PWI dapat menjadi anggota dan atau ketua forum wartawan atau kelompok kerja wartawan di instansi/lembaga sepanjang tidak berbadan hukum dan tidak bertentangan dengan PD dan PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan. Ini sesuai dengan ayat (2)," katanya.
Yadi yang juga anggota tim tujuh, penyempurna PD/PRT PWI sebelum ditetapkan pada Kongres PWI di Solo 2018 memastikan bahwa anggota dan jajaran pengurus yang tidak mengindahkan aturan tersebut bersiap sanksi sesuai Pasal 11. Pada ayat (1) disebutkan bahwa terhadap anggota yang melanggar PD dan PRT, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, dan atau peraturan serta kebijakan organisasi dapat dikenakan sanksi.
"Ditegaskan pula pada ayat (2) bahwa Pengurus Pusat dan Pengurus Provinsi memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada anggota yang melanggar PD PRT, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, dan atau peraturan serta kebijakan organisasi," kata dia.
Untuk itu, Yadi menginstrusikan Bidang Organisasi PWI Lampung dan ketua PWI kabupaten/kota untuk memverifikasi ulang dan mengecek anggotanya. "Kalau ada yang sudah memilih organisasi lain, laporkan dan akan kita tarik Kartu Tanda Anggota (KTA)-nya," katanya menegaskan.
Menurut dia peringatan tersebut bukan membatasi anggota. Namun, ini adalah pilihan dalam menentukan organisasi yang menaungi profesi sebagai wartawan.
"Dan PWI terus berkomitmen menjadikan wartawan yang menjadi anggotanya untuk menjalankan profesi secara bermartabat, beretika dan berwawasan. Untuk itu pula, PWI akan terus meningkatkan kapasitas dan profesionalitas anggotanya untuk menegakkan marwah profesi yang mulia ini," katanya.
Berita Terkait
"Kartini" dari Lampung berdayakan anak-anak termarginalkan
Minggu, 21 April 2024 12:00 Wib
Pertamina sebut stok LPG di Waykanan Lampung tetap aman
Minggu, 21 April 2024 9:47 Wib
Bakauheni mulai dipadati pemudik pada H+2 Lebaran 2024
Kamis, 11 April 2024 11:06 Wib
Penggunaan SPKLU di rest area JTTS naik 50 persen
Selasa, 9 April 2024 18:49 Wib
Polisi tangkap 1 orang diduga terlibat penembakan depan Mapolda
Minggu, 7 April 2024 18:50 Wib
Ribuan penumpang padati pintu masuk kapal Pelabuhan Bakauheni
Minggu, 7 April 2024 16:15 Wib
Polisi kawal pemudik motor di Pelabuhan Panjang jaga keselamatan
Minggu, 7 April 2024 10:07 Wib
Itera berharap hilal 1 Syawal dapat diamati ketika langit cerah
Minggu, 7 April 2024 10:00 Wib