PWI ingatkan pengurus dan anggota tidak aktif di organisasi serupa

id pwi lampung,yadi, supriyadi alfian,organisasi,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini

PWI ingatkan  pengurus dan anggota tidak aktif di organisasi serupa

Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian (tengah). (FOTO ANTARA/HO0Dok.PWI Lampung)

Bandarlampung (ANTARA) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung mengingatkan anggota dan jajaran pengurusnya di  provinsi dan kabupaten/kota untuk menaati Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT), yakni tidak menjadi anggota dan pengurus di organisasi profesi wartawan lainnya.

Sekretaris PWI Lampung Nizwar dalam penjelasannya yang diterima di Bandarlampung, Jumat menyebutkan peringatan tersebut disampaikan oleh Ketua PWI Provinsi Lampung Supriyadi Alfian pada Kamis (28/11) sore.

Yadi, sapaan Supriyadi Alfian menyatakan bahwa rambu-rambu itu sesuai PD Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa anggota PWI dilarang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum pers baik di tingkat nasional dan daerah.

"Anggota PWI dapat menjadi anggota dan atau ketua forum wartawan atau kelompok kerja wartawan di instansi/lembaga sepanjang tidak berbadan hukum dan tidak bertentangan dengan PD dan PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan. Ini sesuai dengan ayat (2)," katanya.

Yadi yang juga anggota tim tujuh, penyempurna PD/PRT PWI sebelum ditetapkan pada Kongres PWI di Solo 2018 memastikan bahwa anggota dan jajaran pengurus yang tidak mengindahkan aturan tersebut bersiap sanksi sesuai Pasal 11. Pada ayat (1) disebutkan bahwa terhadap anggota yang melanggar PD dan PRT, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, dan atau peraturan serta kebijakan organisasi dapat dikenakan sanksi.

"Ditegaskan pula pada ayat (2) bahwa Pengurus Pusat dan Pengurus Provinsi memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada anggota yang melanggar PD PRT, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, dan atau peraturan serta kebijakan organisasi," kata dia.

Untuk itu, Yadi menginstrusikan Bidang Organisasi PWI Lampung dan ketua PWI kabupaten/kota untuk memverifikasi ulang dan mengecek anggotanya. "Kalau ada yang sudah memilih organisasi lain, laporkan dan akan kita tarik Kartu Tanda Anggota (KTA)-nya," katanya menegaskan.

Menurut dia peringatan tersebut bukan membatasi anggota. Namun, ini adalah pilihan dalam menentukan organisasi yang menaungi profesi sebagai wartawan.

"Dan PWI terus berkomitmen menjadikan wartawan yang menjadi anggotanya untuk menjalankan profesi secara bermartabat, beretika dan berwawasan. Untuk itu pula, PWI akan terus meningkatkan kapasitas dan profesionalitas anggotanya untuk menegakkan marwah profesi yang mulia ini," katanya.