Bandarlampung (ANTARA) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung mengingatkan anggota dan jajaran pengurusnya di provinsi dan kabupaten/kota untuk menaati Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT), yakni tidak menjadi anggota dan pengurus di organisasi profesi wartawan lainnya.
Sekretaris PWI Lampung Nizwar dalam penjelasannya yang diterima di Bandarlampung, Jumat menyebutkan peringatan tersebut disampaikan oleh Ketua PWI Provinsi Lampung Supriyadi Alfian pada Kamis (28/11) sore.
Yadi, sapaan Supriyadi Alfian menyatakan bahwa rambu-rambu itu sesuai PD Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa anggota PWI dilarang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum pers baik di tingkat nasional dan daerah.
"Anggota PWI dapat menjadi anggota dan atau ketua forum wartawan atau kelompok kerja wartawan di instansi/lembaga sepanjang tidak berbadan hukum dan tidak bertentangan dengan PD dan PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan. Ini sesuai dengan ayat (2)," katanya.
Yadi yang juga anggota tim tujuh, penyempurna PD/PRT PWI sebelum ditetapkan pada Kongres PWI di Solo 2018 memastikan bahwa anggota dan jajaran pengurus yang tidak mengindahkan aturan tersebut bersiap sanksi sesuai Pasal 11. Pada ayat (1) disebutkan bahwa terhadap anggota yang melanggar PD dan PRT, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, dan atau peraturan serta kebijakan organisasi dapat dikenakan sanksi.
"Ditegaskan pula pada ayat (2) bahwa Pengurus Pusat dan Pengurus Provinsi memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada anggota yang melanggar PD PRT, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, dan atau peraturan serta kebijakan organisasi," kata dia.
Untuk itu, Yadi menginstrusikan Bidang Organisasi PWI Lampung dan ketua PWI kabupaten/kota untuk memverifikasi ulang dan mengecek anggotanya. "Kalau ada yang sudah memilih organisasi lain, laporkan dan akan kita tarik Kartu Tanda Anggota (KTA)-nya," katanya menegaskan.
Menurut dia peringatan tersebut bukan membatasi anggota. Namun, ini adalah pilihan dalam menentukan organisasi yang menaungi profesi sebagai wartawan.
"Dan PWI terus berkomitmen menjadikan wartawan yang menjadi anggotanya untuk menjalankan profesi secara bermartabat, beretika dan berwawasan. Untuk itu pula, PWI akan terus meningkatkan kapasitas dan profesionalitas anggotanya untuk menegakkan marwah profesi yang mulia ini," katanya.
Berita Terkait
Polisi ringkus empat pemuda gunakan tembakau sintetis
Rabu, 27 Maret 2024 12:59 Wib
Pelabuhan Panjang jadi alternatif mudik 2024
Selasa, 26 Maret 2024 13:52 Wib
Kakanwil: UKK OKU dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Lampung
Sabtu, 23 Maret 2024 18:11 Wib
Ribuan burung ditumpuk di keranjang buah, BKSDA Lampung menyitanya
Sabtu, 23 Maret 2024 16:18 Wib
Polisi tetapkan lima tersangka perusak kantor PPA TNBBS
Jumat, 22 Maret 2024 14:01 Wib
Polisi wanti-wanti larang dan bubarkan perang sarung, ternyata ini satu akibatnya
Rabu, 20 Maret 2024 13:29 Wib
Polisi amankan 120 sepeda motor balap liar
Minggu, 17 Maret 2024 15:22 Wib
TNI AL dan Angkatan Laut AS godok materi Latma CARAT 2024
Sabtu, 16 Maret 2024 21:47 Wib