Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan lima pimpinan tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi sampai ada pemberhentian oleh Presiden.
"KPK tetap menjalankan tugas sebagaimana diatur di UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kami pastikan lima pimpinan KPK juga tetap sah dalam mengambil kebijakan sampai ada pemberhentian oleh Presiden," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Hal itu, lanjut Febri, mengacu pada Pasal 32 ayat (3) UU KPK, yaitu "pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia".
Baca juga: Semester I 2019 KPK selamatkan keuangan daerah Rp28,7 triliun
"Sedangkan terkait jangka waktu pimpinan memegang jabatan ditegaskan pada Pasal 34 UU KPK, yaitu "pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan", kata Febri.
Ia menyatakan lima pimpinan KPK saat ini diangkat berdasarkan Keputusan Presiden No. 133/P Tahun 2015 tentang pengangkatan pimpinan KPK masa jabatan Tahun 2015-2019 tertanggal 21 Desember 2015.
"Dengan demikian, terhitung sejak dilantik Presiden Republik Indonesia sejak 21 Desember 2015, maka sesuai dengan aturan yang berlaku, masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 21 Desember 2019 nanti. Sekaligus setelah itu pelantikan terhadap pimpinan KPK yang baru sebagaimana hasil yang telah dipilih oleh DPR RI akan diproses lebih lanjut," tuturnya.
Baca juga: ICW akan ajukan hak uji materi UU KPK hasil revisi ke MK
Saat ini, kata dia, tugas-tugas penindakan dan pencegahan terus dilakukan KPK di bawah kepemimpinan satu orang ketua, yakni Agus Rahardjo dan empat wakil ketua, yaitu Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, Laode M Syarif, dan Alexander Marwata.
"Selain proses penyelidikan dan penyidikan baru, KPK juga akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pelarangan ke luar negeri, penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka baru hingga proses persidangan dan eksekusi karena pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti," ujar Febri.
Selain itu, ucap Febri, tugas pencegahan juga menjadi perhatian KPK dan sejumlah tim sedang tersebar di banyak daerah dan instansi yang melaksanakan fungsi "trigger mechanism" mendorong perbaikan sistem di lembaga-lembaga pusat ataupun daerah tersebut.
Baca juga: Dewas KPK bentuk pengawasan terhadap lembaga
Baca juga: Pimpinan KPK masih rumuskan proses alih status pegawai menjadi ASN
Baca juga: Hal hal penting revisi UU KPK
Berita Terkait
Istana benarkan Presiden hadiri rapat pimpinan TNI-Polri
Selasa, 27 Februari 2024 16:28 Wib
Penyidik Polri harapkan Firli hadiri pemeriksaan
Senin, 26 Februari 2024 12:02 Wib
Polisi tangkap pimpinan ponpes pelaku pemerkosaan santriwati
Sabtu, 10 Februari 2024 11:04 Wib
Pj Bupati Muaraenim dorong pimpinan OPD inovasi sumber pembiayaan melalui CSR
Minggu, 4 Februari 2024 13:06 Wib
Kartu SIM telepon milik tiga pimpinan DKPP diretas
Selasa, 9 Januari 2024 15:44 Wib
Eks penyidik KPK: Pengganti Firli harus berprinsip non-intervensi
Sabtu, 30 Desember 2023 16:01 Wib
Aktivis: Penahanan Firli Bahuri jadi kado Harkodia 2023
Rabu, 6 Desember 2023 12:18 Wib
Aktivis: Firli tak punya alasan mangkir dari pemeriksaan tersangka
Kamis, 30 November 2023 14:05 Wib