Peserta BPJS Kesehatan harapkan pemerintah kaji kembali kenaikan iuran

id BPJS,biaya bpjs,kenaikan bpjs,iuran bpjs,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini

Peserta BPJS Kesehatan  harapkan pemerintah kaji kembali kenaikan iuran

Sejumlah masyarakat sedang berada di Rumah Sakit SIloam Kota Kupang, Senin (16/9/2019). ANTARA/Kornelis Kaha

Kupang (ANTARA) - Sejumlah peserta BPJS kesehatan di Kota Kupang meminta pemerintah mengkaji kembali rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2020.

"Kalau bisa janganlah dinaikkan. Kasihan kami yang untuk berobat harus bayar bayar lagi iuran BPJS Kesehatan yang naik. Kalau bisa tolong dikaji kembali," kata Tiara M., warga Oesapa yang ditemui ANTARA saat berada di RS Siloam Kota Kupang, Senin.

Hal ini disampaikannya ketika ANTARA mencoba mencari tanggapan sejumlah peserta BPJS Kesehatan di Kota Kupang yang sedang berada di sejumlah RS di Kota Kupang.

Diberitakan sebelumnya, bahwa iuran BPJS Kesehatan akan naik per 1 Januari 2020. Kenaikan itu untuk seluruh segmen peserta BPJS Kesehatan.

Tiara mengaku bersama keluarganya selama ini menggunakan kelas I untuk perawatan di rumah sakit. Jika nantinya iuran itu mengalami kenaikan, tentu akan membebani dia dan keluarganya.

"Saya lebih memilih kelas I walaupun setiap bulan bayar Rp80 ribu karena memang fasilitasnya sangat bagus, dibandingkan fasilitas kelas II atau III. Tetapi, kalau harga iuran kelas I naik menjadi 50 persen tentu ini akan sangat membebani saya dan keluarga," tutur dia.

Di samping itu, menyangkut berbagai hal yang dianggap bertele-tele atas kebijakan BPJS Kesehatan saat peserta melakukan pengobatan, hal tersebut juga sebagai persoalan tersendiri baginya.

Markus T., seorang pria yang ditemui di RS Dedari Kota Kupang, mengaku jika memang kenaikan iuran tersebut adalah kebijakan pemerintah maka dirinya akan menerima saja.

Namun, katanya, satu hal yang harus diperhatikan BPJS Kesehatan adalah terkait dengan pelayanan bagi peserta jaminan sosial kesehatan itu.

"Ya kalau ada kenaikan maka peningkatan kualitas harus disesuaikan juga. Terkadang seperti kami pengguna BPJS Kesehatan diabaikan oleh pihak RS. Mereka (pihak RS, red.) lebih mementingkan pasien yang tanpa menggunakan BPJS Kesehatan. Ini yang sering saya rasakan," tutur dia.

Ia mencontohkan beberapa waktu lalu ketika ada saudaranya sakit, ia mencoba mendaftar menggunakan BPJS Kesehatan di salah satu RS di Kota Kupang. Namun, sayangnya pelayanan yang diberikan tidak memuaskan.

"Mulai dari saya datang dan mendaftar, perawatnya tunjukkan muka yang culas, tanpa senyum sedikit pun. Pelayanan seperti ini biar pun kecil tapi tentu sangat berpengaruh. Belum lagi saat sudah dirawat, pelayanannya beda juga, padahal sama-sama bayar," tutur dia.

Ia berharap, kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tak membuat peserta jaminan merugi hanya karena pelayanan serta fasilitas kesehatan yang tak setara dengan jumlah iuran per bulannya.

Pemerintah Kota Kupang menjamin bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan berdampak terhadap warga miskin di kota itu.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang dr Ari Wijana mengatakan bahwa jaminan sosial kesehatan bagi warga miskin menjadi tanggungan negara sehingga warga yang masuk dalam basis data terpadu warga miskin secara otomatis jaminan sosial kesehatan ditanggung APBN dan APBD II.

Ia menjelaskan Pemerintah Kota Kupang mengalokasikan dana Rp23.500 per jiwa dari APBD II sebagai dana jaminan kesehatan bagi warga miskin di Kota Kupang.

Pemerintah Kota Kupang telah mengalokasikan dana Rp12 miliar dari APBD II untuk perlindungan sosial kesehatan masyarakat, termasuk membayar iuran jaminan kesehatan bagi warga tidak mampu.

"Apabila terjadi kenaikan iuran hingga 100 persen, seperti yang telah diumumkan itu, maka tinggal disesuaikan saja karena basis data terpadu yang sudah terintegrasikan dipastikan mendapat perlindungan jaminan sosial kesehatan dari APBD II Kota Kupang," kata dia.