Palembang (ANTARA) - Status lima komisioner KPU Palembang yang menjadi terpidana kasus pidana pemilu hingga kini belum jelas posisinya di KPU karena belum diputuskan KPU RI.
Ketua KPU Sumatera Selatan (Sumsel) Kelly Mariana di Palembang, Selasa, mengatakan bahwa KPU Sumsel telah menyampaikan hasil persidangan lima komisioner KPU Palembang yang sudah divonis enam bulan penjara.
"Sekarang tinggal menunggu keputusan KPU RI apakah bisa diaktifkan kembali atau memang diberhentikan dari KPU," ujar Kelly Mariana.
Menurut dia, kelima terpidana Komisioner KPU Palembang, yakni Eftiyani (Ketua), Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzil dan Syafarudin Adam (anggota), statusnya nonaktif serta sudah tidak menerima gaji lagi pascaputusan Pengadilan Tinggi Sumsel.
Jika kelimanya diberhentikan oleh KPU RI, kata dia, maka penggantinya merupakan peraih posisi 6 sampai 10 dalam peringkat hasil seleksi sebelumnya, yakni Kurniawan (mantan anggota Bawaslu Sumsel), Syawaludin (Panwascam), Kurniawan (staf RS Muhammadiyah), Muhammad Joni (dosen luar biasa Unsri) dan Syawaludin (Panwascam).
Saat ini kelima terpidana masih harus menghadapi sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Bawaslu Sumsel atas laporan Gakkumdu Bawaslu Palembang.
"Sidang etiknya hari Jumat 16 Agustus 2019, jadi sementara tugas-tugas KPU Palembang diambilalih KPU Sumsel," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang pada Kamis (12/7) telah memvonis lima komisioner KPU Palembang dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun ditambah denda masing-masing Rp10 juta.
Kelimanya terbukti bersalah dengan dakwaan pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 subsider pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemilu berupa menghilangkan hak suara.
Meski kelimanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumsel, namun pengadilan tetap menyatakan kelimanya bersalah dan harus menjalani hukuman.
Berita Terkait
KPU Ogan Komering Ulu butuhkan 65 orang anggota PPK
Kamis, 25 April 2024 23:33 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih pada Rabu
Senin, 22 April 2024 17:05 Wib
MK: KPU tak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 12:07 Wib
KPU OKU Timur mulai tahapan Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 9:45 Wib
KPU sebut penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undang
Senin, 15 April 2024 19:45 Wib
KPU resmi luncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan
Senin, 1 April 2024 0:12 Wib
Partisipasi pemilih Pemilu 2024 di Sumsel capai 85,93 persen
Rabu, 27 Maret 2024 20:27 Wib
KPU Sumsel akui belum terima gugatan MK tentang hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:14 Wib