Pemkot klasifikasikan pedagang makanan kena pajak

id Pajak, pahak ledagang pemprk, pemkot palembang, pemkot palembang berlakukan pajak bagi pedagang makanan

Pemkot klasifikasikan pedagang makanan kena pajak

Pedagang melayani pelanggannya di sentra kuliner pempek 26 Ilir Palembang, Sumsel, Jumat (12/7/2019). Pemerintah Kota Palembang mulai tanggal 8 Juli 2019 telah memberlakukan pajak sebesar 10 persen bagi seluruh warung pempek yang memenuhi ketentuan Peraturan Wali kota. ANTARA FOTO/Feny Selly/nz

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengklasifikasikan pedagang pempek dan makanan lainnya yang dikenakan pajak dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

"Pengenaan pajak bagi pedagang ada klasifikasinya, tidak disamaratakan," kata Staf Khusus Wali Kota Palembang Bidang Industri dan Ekonomi Kreatif, Herlan Asfiudin di Palembang, Minggu (28/7).

Pedagang pempek dan makanan lainnya yang dikenakan pajak bukannya kelas warung yang ada di kawasan permukiman penduduk.

"Pedagang yang kelasnya restoran dengan pendapatan mencapai puluhan hingga ratusan juta setiap bulannya yang dikenakan pajak, sementara kelas warung yang hasilnya hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak dikenakan pajak," ujarnya.

Pedagang kecil tidak akan dibebani pajak, mereka justru dibantu dan didorong untuk tumbuh serta berkembang menjadi besar.

Untuk membantu pedagang kecil, Pemkot Palembang mengalokasikan dana miliaran rupiah setiap tahun yang bisa digunakan untuk tambahan modal dan pengembangan usaha.

Kebijakan mengenakan pajak bagi pedagang makanan khas daerah diharapkan mendapat dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat.

Pemkot berupaya mencari sumber PAD tanpa membebani masyarakat, dengan memaksimalkan pendapatan daerah dapat mendukung pendanaan pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan warga di Bumi Sriwijaya ini, kata Herlan yang juga Ketua PHRI Sumsel itu.