PDHI perbaiki sistem perizinan praktik anggotanya

id Dokter hewan, peraturan dokter hewan Indonesia, PDHI, PDHI sumsel,Praktek dokter hewan, praktek dokter hewan d

PDHI perbaiki sistem perizinan praktik anggotanya

Ketua III Pengurus Besar PDHI Pusat bidang Keanggotaan dan Database, drh. Suli Teruli, Kamis (18/7/2019) (ANTARA/Aziz Munajar/19)

Palembang (ANTARA) - Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) terus memperbaiki sistem perizinan praktik anggotanya seiring meningkatnya kebutuhan sektor kesehatan hewan di kota-kota besar.

"Izin sangat diperlukan sebagai penjaminan mutu layanan profesi kedokteran hewan, memang dibutuhkan untuk kepastian seorang tersebut legal atau diperbolehkan melayani kesehatan hewan," ujar  Ketua III Pengurus Besar PDHI Pusat bidang Keanggotaan dan Database, drh. Suli Teruli, di Palembang, Kamis.

Selain izin kompetensi dari PDHI, izin juga mengutamakan kepemilikan klinik atau tempat praktik, di mana keterangan izin harus berupa praktik pelayanan serta bukan izin usaha, sebab praktik kerap kali digabungkan dengan izin toko kebutuhan hewan peliharaan (petshop).

Menurutnya jumlah dokter hewan di Indonesia mencapai sekitar 20.000 orang hingga tahun 2019 untuk keanggotaan PDHI, namun mayoritas bekerja atau mengambil praktik di pemerintahan, sebagian di peternakan dan konsultan (non-klinik), barulah sisanya membuka praktik mandiri (klinik).

Peminat praktik dokter hewan kebanyakan merupakan dokter-dokter yang baru lulus, kata dia. Adapun tren pembukaan klinik hewan pertama kali dimulai pascakrisis moneter 1998, didorong oleh bangkrut nya berbagai perusahaan besar.

Hal itu disebabkan banyaknya dokter hewan yang bekerja di sektor non-klinik, dampaknya sebaran tenaga kesehatan hewan (veteriner) belum merata, padahal saat ini terjadi peningkatan kesadaran akan kesehatan hewan di kalangan pencinta binatang.

"Banyak orang telah menyadari hewan bagian dari kehidupan mereka saat ini, sehingga ada beberapa jenis hewan yang dulu cenderung diabaikan malah sekarang dipelihara dan dilayani secara masif, seperti kucing, anjing, burung serta hewan eksotis ular dan Iguana," jelasnya.

Namun izin pendirian praktek dokter hewan juga sangat membutuhkan peran pemerintah daerah, beberapa daerah yang memandang serius sektor kesehatan hewan telah membuat peraturan daerah khusus praktek dokter hewan seperti Kota Palembang.

Mudahnya perizinan klinik tersebut diharapkan meningkatkan jumlah dokter hewan klinik yang dapat melayani kebutuhan kesehatan hewan kepemilikan atau peternakan, dengan demikian resiko sebaran penyakit atau virus pada hewan (zonosis) dapat terus diminimalisir.