Mantan pejabat Kalteng bawa aset pemprov mencapai senilai Rp9 triliun

id aset daerah kalteng,bawa aset pemprov, mantan pejabat kalteng, triliunan nilai aset dibawa pejabat

Mantan pejabat Kalteng bawa aset pemprov  mencapai senilai Rp9 triliun

Ilustrasi.

Palangka Raya (ANTARA) - Berdasarkan inventarisasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, seluruh aset daerah yang dibawa oleh mantan pejabat nilainya diperkirakan mencapai hingga Rp9 triliun.

"Aset daerah yang masih berada di tangan para mantan pejabat itu, di antaranya sekitar 74 mobil dinas dan aset jenis lainnya, termasuk rumah dinas yang belum saya pastikan jumlahnya," kata Pelaksana Tugas Asisten III Setda Kalteng Kaspinoor di Palangka Raya, Rabu.

Pihaknya akan segera mengkoordinasikan masalah itu bersama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat dan tim inventarisasi. Untuk pembahasan awal sudah dilakukan, tinggal menunggu tindaklanjutnya saja.

Kaspinoor menegaskan, pihaknya juga akan membentuk tim penertiban keamanan aset daerah. Tujuannya agar semua aset sesuai dengan peruntukannya dan terhadap aset yang tidak sesuai, maka dapat segera ditertibkan dan dikembalikan.

"Sehingga tidak ada lagi kesan aset daerah dibiarkan ataupun dijarah oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab tersebut," katanya.

Pihaknya juga menghindari terjadinya dum terhadap aset daerah, baik terhadap aset bergerak maupun tidak. Kalau pun dilakukan lelang aset, hanya berlaku pada kendaraan tertentu yang memenuhi syarat, dengan melibatkan berbagai pihak terkait dalam setiap tahapannya.

Sedangkan aset tetap seperti bangunan maupun tanah, tentu memiliki nilai yang sangat tinggi dan peluang pemanfaatan yang sangat besar bagi pemerintah. Kedepan pihaknya mulai mengarahkan aset-aset daerah itu ke arah yang lebih produktif, hingga akhirnya mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

"Jangan sampai dum aset oleh ASN yang berprestasi ataupun berjasa, sebagai alasan untuk membuat barang milik negara menjadi milik pribadi. Kalau bicara jasa, semua orang tentunya berjasa," tegas Kaspinoor.

Penghargaan kepada ASN yang berprestasi, mestinya diberikan pada saat ia meraih prestasi tersebut. Bukan malah menjadikannya sebagai alasan, untuk melakukan dum pada sebuah aset daerah.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh mantan pejabat, baik yang telah dimutasi maupun purna tugas di lingkup pemprov, agar segera mengembalikan aset daerah yang mereka bawa karena tidak sesuai peruntukannya. Sebelum pada akhirnya ditertibkan oleh pemprov.