Kata pengamat, Jokowi dan Prabowo tak perlu bertemu karena dalam proses berperkara

id mahkamah konstitusi,MK,jokowi,prabowo,pertemuan jokowi prabowo,sengketa pilpres,sidang sengketa pilpres,sengketa pemilu

Kata pengamat, Jokowi dan Prabowo tak perlu bertemu karena dalam proses berperkara

Hakim konstitusi melakukan pengecekan alat bukti sampul surat suara dari pihak termohon atau KPU dan dari pihak pemohon atau Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Calon Nomor Urut 02 saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20-6-2019). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta (ANTARA) - Pengamat komunikasi politik Universitas Mercu Buana Afdal Makkuraga mengatakan Jokowi dan Prabowo tidak perlu bertemu sebelum sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.

"Dari kacamata kontestasi politik, belum saatnya bertemu karena saat ini dalam proses berperkara," ujar Afal saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Menurut Afadal, saat ini merupakan waktu bagi Jokowi untuk menjalankan kembali tugas sebagai pemimpin negara untuk menyelesaikan masa tugasnya.

"Kontestasi pemilihan presiden ditentukan dalam persidangan di MK. Biarlah proses persidangan berlangsung," ujar Afdal yang juga menjabat sebagai Direktur Political Communication (Polcomm) Institute itu.

Jika pertemuan Jokowi dan Probowo dilakukan saat ini, menurut dia, akan mengganggu proses sidang PHPU. "Kalau ketemu sebaiknya setelah sidang MK selesai karena akan mengganggu penilaian publik atas komunikasi yang mereka lakukan," ujar Afdal.

Sementara itu, ditemui dalam kunjungan kerjanya di Gresik, Jawa Timur, Presiden Jokowi mempercayakan proses jalannya sidang PHPU pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang keempat di MK, Kamis dimulai pukul 13.00 WIB. Dalam sidang Mahkamah telah mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan KPU.

Sebelumnya, sidang PHPU digelar pada hari Jumat (14/6) dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon. Kemudian, dilanjutkan Selasa (18/6) dengan agenda mendengar jawaban KPU dan pihak terkait serta Bawaslu memberikan keterangan.

Setelah itu, Mahkamah mendengarkan keterangan 14 saksi dan dua ahli pihak Prabowo-Sandi selaku pemohon pada hari Rabu (19/6) yang dibuka mulai pukul 09.00 WIB dan ditutup Kamis (20/6) pukul 04.55 WIB.