Pansus: PAD Surabaya tidak hilang meski tarif PBB diturunkan

id tarif PBB Surabaya,dprd surabaya,pemkot surabaya,PBB Surabaya,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palem

Pansus: PAD Surabaya tidak hilang meski tarif PBB diturunkan

Ilustrasi- Pnerimaan PBB. (Antara)

Surabaya (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, menilai pemerintah kota setempat tidak perlu khawatir akan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) jika nantinya tarif PBB diturunkan.

Ketua Pansus Revisi Perda PBB DPRD Surabaya, Anugrah Ariyadi, di Surabaya, Selasa, mengatakan banyak pendapatan dari sektor lain seperti penghasilan pajak restoran, hotel, tempat hiburan, pariwisata yang bisa di ambil untuk mengkover potensi lost atau kerugian PAD sebesar 30 persen jika tarif PBB diturunkan.

"Kita cari alternatif solusi dari revisi Perda PBB ini, disatu sisi tidak memberatkan warga, di sisi lain PAD Pemkot Surabaya juga tidak hilang," katanya.

Ia menjelaskan sebelumnya banyak keluhan warga soal tingginya tarif PBB. Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya mengusulkan agar tarif PBB diturunkan dengan merevisi perda PBB terlebih dahulu.
 
Ketua pansus Revisi Perda PBB DPRD Surabaya Anugrah Ariyadi (ANTARA/Abdul Hakim)

Dari catatan yang dimiliki Pansus Revisi Perda PBB, kata dia, PAD yang terancam hilang jika tarif diturunkan sekitar Rp269 miliar atau 30 persen dari total PAD.

"Tapi pemkot tidak perlu khawatir, kita di pansus akan mencarikan pendapatan dari sektor lain sehingga tidak terjadi potensial lost," katanya.

Saat disinggung jika Pemkot Surabaya tetap ngotot tarif PBB tidak diturunkan, sementara pansus bersikeras tarif harus turun guna meringankan beban masyarakat, Anugrah mengatakan antara pansus dan pemkot tidak ada saling bersitegang.

Sebaliknya, kata dia, pansus bersama Pemkot Surabaya sedang mencari solusi dari rencana penurunan tarif PBB. "Kami akan kembali menggelar rapat dengar pendapat pekan depan," katanya.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Surabaya Yusron Sumartono sebelumnya mengatakan soal usul dewan agar tarif PBB diturunkan agar tidak membebani masyarakat, Pemkot Surabaya bersama dewan masih mencari formula agar penurunan tarif PBB tidak berdampak pada PAD.

"Karena terus terang jika diturunkan PAD Surabaya akan tergerus 30 persen." ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya bersama DPRD masih mencari solusi terbaik jika benar-benar tarif PBB diturunkan, misalnya menggenjot sektor pajak lain di luar PBB yang bisa menghasilkan PAD, jadi jika tarif turun maka tidak mengganggu postur pendapatan Kota Surabaya.

"Di sisi lain kita tidak ingin kehilangan pendapatan, namun di sisi lain pula agar masyarakat tidak merasa berat dengan tarif PBB yang saat ini berlaku," kata Yusron.

Ia menambahkan pada dasarnya jika masyarakat dalam penghitungan PBB-nya merasa berat untuk membayar, Pemkot sudah memfasilitasi warga bisa mengajukan pengurangan pembayaran PBB yang diatur dalam Perwali Nomor 12 tahun 2019 soal keringanan membayar PBB.

Saat ditanya target pendapatan pajak tahun 2019, Yusron mengatakan Pemkot Surabaya menargetkan Rp1,05 triliun hingga akhir tahun 2019. "Sampai semester pertama tahun ini, ujar Yusron, pendapatan pajak 50 persen sudah masuk, sehingga kami optimistis target Rp1 triliun bisa tercapai," ujarnya.