Medan (ANTARA) - Direktur Minauli Consulting Medan, Psikolog Irna Minauli mengatakan saat ini banyak remaja diduga terpapar pornografi dan membuat mereka ingin mempraktikkan hal serupa, serta memamerkan kemampuan yang dimiliki.
"Mereka yang memiliki kecenderungan kepribadian narcistik akan merasa bangga jika dapat memamerkan hal tersebut," kata Minauli, di Medan, Minggu.
Paparan yang sangat besar terhadap pornografi, menurut dia, seringkali membuat mereka yang kecanduan pornografi akan memandang perempuan hanya sebagai objek seksual saja.
"Itu sebabnya mereka hanya memanfaatkan perempuan dan bukan didasari oleh cinta dan kasih sayang," ujar Minauli.
Ia menyebutkan, saat ini dengan mudahnya akses internet bahkan daerah terpencil sekalipun, membuat orang mudah mengakses pornografi.
Sementara para orang tua atau guru, mungkin agak "gaptek" sehingga mereka tidak membatasi akses internet yang ditonton oleh anak-anaknya.
Selain itu, kurangnya pemahaman tentang pendidikan seks justru memperparah kondisi seks bebas ini karena remaja tidak mendapat bekal pengetahuan tentang bahaya atau dampak dari seks bebas yang mereka lakukan.
"Faktor kurangnya penanaman nilai-nilai agama juga turut berperan terhadap kejadian seks bebas ini," ucap dia.
Minauli menjelaskan, kalau zaman dulu, hanya orang-orang tertentu saja yang bisa berperan sebagai aktor atau aktris, namun dengan kemajuan teknologi smartphone maka setiap orang bisa menjadi siapa saja, termasuk menjadi kameraman atau penyebar video. Banyak orang yang dengan sengaja mendokumentasikan hal-hal yang sebenarnya merupakan hal yang sangat pribadi, dengan alasan tertentu.
"Bagi para remaja yang relatif belum bisa berpikir jauh, mereka melakukan hal itu hanya sekedar ingin mendapatkan like atau menjadi viral," katanya.
Ia mengatakan, hal yang sering luput dari perhatian adalah para penonton yang ada di lokasi kejadian, misalnya remaja yang memvideokan atau mereka yang seharusnya bisa mencegah terjadinya kejadian tersebut.
Dalam banyak kasus, seringkali para penonton yang seharusnya bisa mencegah, namun mereka malah sering berperan sebagai yang seolah-olah memberi semangat kepada para pelaku. Berkurangnya empati dan kepedulian sosial tampaknya berperan sehingga banyak yang tidak berusaha mencegah.
"Tekanan sosial (social pressure) yang awalnya bisa berperan mencegah terjadinya hal-hal negatif, cenderung semakin berkurang karena keengganan untuk mencampuri urusan orang lain," katanya.
Sebelumnya, siswa dan siswi SMK Bulukumba, AM dan Wa pemeran video viral "Janganko kasih nyala blitz-nya", akhirnya telah dihukum pihak sekolah, dan telah dikeluarkan sejak April 2019.
Hal tersebut, diketahui berdasarkan keterangan Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan, Jumat (14/6).
Perzinahan dilakukan siswa AM dengan siswi WA terbongkar setelah guru melakukan razia telepon seluler milik siswa.
Sebanyak 20 telepon seluler berhasil disita dan diserahkan kepada guru Bimbingan Konseling (BK) saat itu.Pihak sekolah kemudian memanggil siswa AM dengan siswi WA dan bertemu dengan wali siswa.
Mereka kemudian akhirnya dikeluarkan karena terbukti melanggar tata tertib sekolah.
AM dan WA merupakan teman sekelas, sama-sama tercatat sebagai siswa jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ).
Sebelum melakukan perzinahan di ruang kelas, mereka merusak CCTV.
"Mereka rusak CCTV yang ada di sekitar kelas itu sebelum melakukan perbuatan tak senonoh," kata Syamsu.
Berita Terkait
Terbukti selingkuh seorang hakim di Sumut diberhentikan, ini kronologisnya
Rabu, 1 Mei 2024 11:10 Wib
Polisi temukan sopir bus jurusan Medan-Jambi positif narkoba
Minggu, 7 April 2024 19:44 Wib
Tim SAR temukan turis asal Prancis hilang di Bukit Sipiso-piso
Minggu, 7 April 2024 16:17 Wib
Polisi ungkap pembawa sabu impor Malaysia
Sabtu, 23 Maret 2024 22:52 Wib
Jawab pertanyaan Komisi X DPR, Menpora tegaskan PON 2024 tetap digelar di Aceh-Sumut
Rabu, 20 Maret 2024 3:05 Wib
BMKG deteksi 19 titik panas di Sumut
Selasa, 19 Maret 2024 15:09 Wib
Di PON, Sumut siap dulang emas dari cabang beladiri
Selasa, 19 Maret 2024 0:05 Wib
Januari-Maret 2024. Kejati Sumut tuntut pidana mati 22 terdakwa narkoba
Senin, 18 Maret 2024 0:20 Wib