Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengungkapkan belum banyak kepala sekolah (kepsek) yang memiliki sertifikat diklat yang menentukan profesionalitasnya.
"Dari 311.933 kepsek yang ada, baru 81.904 kepsek yang memiliki sertifikat diklat atau belum ada sertifikasi profesi mereka sebagai kepsek," ujar Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Muhammad Qudrat Wisnu Aji, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Untuk itu, kepsek yang belum memiliki sertifikat diklat kepsek maka perlu upaya peningkatan kompetensi melalui lembaga penyelenggara diklat (LPD) di setiap kabupaten/kota yang ada di Tanah Air. Saat ini, baru ada 79 LPD dan kemungkinan masih besar peluang Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK).
Diklat kepsek itu, kata dia, diselenggarakan secara gratis karena Kemendikbud sudah menganggarkan dana untuk penguatan kompetensi kepsek.
"Penyelesaian sertifikasi kepsek harus dilakukan paling lambang 2020," ujar dia.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah pada tanggal 9 April 2018, kepala sekolah wajib memiliki sertifikat calon kepala sekolah sebagai syarat profesionalisme dalam pelaksanaan tugasnya (manajerial, supervisi dan pengembangan kewirausahaan).
Sertifikasi dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) dengan mengikuti diklat calon kepala sekolah, dan bagi yang lulus diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Calon Kepala Sekolah.
Bagi kepala sekolah yang sudah menjabat sebelum ditetapkannya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 dan belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah, maka kepala sekolah yang bersangkutan wajib mengikuti dan lulus diklat penguatan kepala sekolah.
Sedangkan bagi kepala sekolah yang diangkat setelah ditetapkannya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 dan belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah, maka kepala sekolah yang bersangkutan wajib mengikuti dan lulus diklat calon kepala sekolah.
Dalam proses sertifikasi tersebut, LPPKS bekerjasama dengan lembaga penyelenggara diklat lain yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) oleh Kemendikbud. LPD dimaksud terdiri atas unit pelayanan teknis di lingkungan Kemdikbud, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi dan Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK). Penetapan ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum dan standarisasi dalam pelaksanaan sertifikasi.
Berita Terkait
Kemendikbud Ristek dukung penuh pelestarian sastra tutur lahan basah Sumsel
Selasa, 26 Maret 2024 20:52 Wib
Disdik Sumsel tangani kasus jual beli bangku PPDB SMA di Palembang
Selasa, 7 November 2023 17:03 Wib
Kurikulum Merdeka siap jadi kurikulum nasional 2024
Kamis, 14 September 2023 14:04 Wib
Kemendikbudristek tegaskan skripsi tidak dihapus
Jumat, 1 September 2023 17:30 Wib
Kemendikbud: Tiga begawan budaya raih tanda kehormatan dari Presiden Jokowi
Selasa, 15 Agustus 2023 14:13 Wib
Kemendikbud: Sukseskan Asesmen Nasional tingkatkan mutu pendidikan
Sabtu, 12 Agustus 2023 10:38 Wib
Pemerintah umumkan hasil seleksi PPPK Guru paling lambat 10 Maret 2023
Kamis, 2 Maret 2023 9:09 Wib
Aceh peringati tsunami dengan pemutaran 18 film karya sineas Aceh
Rabu, 21 Desember 2022 21:23 Wib