Disdik Sumsel tangani kasus jual beli bangku PPDB SMA di Palembang

id PPDB,Disdik Sumsel ,Kemendikbud

Disdik Sumsel tangani kasus jual beli bangku  PPDB SMA di Palembang

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Sutoko. (ANTARA/ M Imam Pramana)

Palembang (ANTARA) -
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan mengungkapkan bahwa kasus jual beli bangku siluman penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA telah diklarifikasi dan ditangani berdasarkan rekomendasi Inspektorat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ((Kemendikbudristek).
 
"Sudah ditangani secara seksama kasusnya, sudah diklarifikasi dan menurut Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek sudah berjalan sesuai aturan," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Sutoko saat diwawancarai Antara di Palembang, Selasa.
 
Ia menambahkan berdasarkan rekomendasi Irjen Kemendikbudristek, kasus PPDB SMA itu menjadi bahan evaluasi untuk menjadi lebih baik lagi.
 
 
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan menemukan adanya potensi malaadministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan sekolah selama proses PPDB 2023
 
Kepala Ombudsman Sumsel M. Adrian Agustiansyah saat konferensi pers di Palembang beberapa waktu lalu mengatakan Ombudsman Sumsel membentuk timiInvestigasi dan telah melakukan analisa awal terhadap sejumlah dokumen terkait PPDB, objek sekolah, pihak penyelenggara, dan pihak terkait lainnya pada enam contoh objek SMAN dan satu contoh objek SMPN di Kota Palembang.
 
Selama proses PPDB di Palembang belum dilaksanakan sebagaimana Peraturan Mendikbudristek RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMA, dan SMK.
 
Ia mengungkapkan beberapa temuan awal di lapangan berdasarkan hasil investigasi terkait implementasi dari masa pendaftaran hingga kelulusan akhir, yaitu Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan tidak memedomani ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.