Peraturan tersebut tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan juncto Pasal 8 Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Satuan Pendidikan Khusus.
Disdik Sumsel tangani kasus jual beli bangku PPDB SMA di Palembang
Penerimaan jalur zonasi pada sekolah dialokasikan sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah, bukan sebesar 30 persen sebagaimana yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis PPDB SMA Negeri Rujukan Kabupaten/Kota dan SMA Negeri Reguler Provinsi Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2023/2024.
Kemudian, ditemukan kurang jelasnya mekanisme mitigasi (kanal pengaduan) terhadap keluhan/pengaduan dari orang tua calon siswa, lalu kurangnya transparansi dalam pengelolaan laman PPDB 2023, mengingat masih ada keterbatasan masyarakat dalam mengakses pengumuman kelulusan akhir secara keseluruhan.
Selain itu, terdapat siswa yang terdaftar pada suatu sekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) tanpa mengikuti prosedur PPDB 2023 yang telah diatur. Sekolah dimaksud menerima sejumlah siswa dengan dalih animo pendaftar yang tinggi, sehingga memungkinkan terbukanya ruang negosiasi non-prosedural antara pihak sekolah dengan orang tua calon siswa.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE.
Selain itu, Ombudsman Sumsel menemukan terjadi potensi konflik kepentingan terkait penunjukan pihak ketiga sebagai pelaksana teknis jalur tes mandiri dalam PPDB 2023, serta permasalahan transparansi dan kerentanan inkompetensi pelaksana.