Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam menegaskan Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tidak menghapus skripsi sebagai persyaratan kelulusan bagi mahasiswa S1.
“Ini jangan disalahmaknai bahwa tidak ada skripsi. Yang diubah itu adalah bentuknya bisa beragam dan itu diserahkan kepada perguruan tinggi dan program studinya,” kata Nizam dalam acara Ngobrol Santai Ditjen Diktiristek di Jakarta, Jumat.
Nizam menjelaskan Permendikbudristek tersebut mengatur bahwa persyaratan lulus bagi mahasiswa S1 dan D4 tidak hanya melalui skripsi seperti yang terjadi selama ini melainkan terdapat pilihan lain.
Ia menjelaskan melalui peraturan ini memberi kebebasan bagi perguruan tinggi untuk memberikan pilihan syarat lulus kepada mahasiswa mulai dari skripsi, prototipe, proyek dan sebagainya.
Berita Terkait
Dekan: Belum ada laporan mahasiswa UIN Palembang plagiat skripsi
Jumat, 31 Mei 2024 16:18 Wib
Pilihan jalur skripsi dan nonskripsi sebagai karya ilmiah
Minggu, 10 September 2023 8:40 Wib
Pengamat: Skripsi dihapus sangat baik bagi perguruan tinggi-mahasiswa
Jumat, 1 September 2023 17:05 Wib
Arumi Bachsin akan bukukan karya ilmiah batik Trenggalek
Sabtu, 22 Juni 2019 18:49 Wib
Ratusan mahasiswa Unila minta keringanan UKT
Selasa, 18 Juli 2017 10:57 Wib
Aptikom: Mahasiswa Komputer tidak mesti buat skripsi
Minggu, 9 Juli 2017 20:53 Wib
Skripsi berlaku di Universitas Muhammadiyah Palembang
Sabtu, 6 Juni 2015 15:29 Wib
Unbara bantah penyebab kematian LA dipersulit skripsi
Jumat, 5 Desember 2014 20:28 Wib