WCC Palembang minta polisi hukum berat pembunuh pendeta perempuan

id Pembunuhan, kadus pembunuhan, penyidik, proses hukum, hukuman mati,Wcc,Polisi, pendeta,pembunuhan pendeta, pendeta perempuan, polda, polda sumsel. Pem

WCC Palembang minta polisi hukum berat pembunuh pendeta perempuan

Direktur Eksekutif WCC Palembang Yeni Roslaini Izi (Foto ANTARA News Sumsel.com/Yudi Abdullah/19) (Foto ANTARA News Sumsel.com/Yudi Abdullah/19/)

Palembang (ANTARA) - Aktivis Pusat Pembelaan Hak-hak Perempuan "Wome'ns Crisis Center" Palembang meminta penyidik Reskrimum Polda Sumatera Selatan menghukum berat dua tersangka pembunuh calon pendeta perempuan.

"Kami mengapresiasi keberhasilan tim Reskrimum Polda Sumsel menangkap Hen dan Nang  tersangka pembunuh calon pendeta Melinda Zidoni di kawasan perkebunan sawit Sungai Baung,  Kabupaten Ogan Komering Ilir dan meminta kedua tersangka dihukum berat," kata Direktur Eksekutif "Wome'ns Crisis Center (WCC)," Palembang Yeni Roslaini Izi di Palembang, Sabtu.

Perbuatan tersangka terhadap perempuan yang mengabdi di daerah pelosok di kawasan Kabupaten Ogan Komering Ilir itu sangat kejam dan tidak bisa ditolerir.

Sudah seharusnya kedua tersangka diberikan hukuman berat sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya yakni pembunuhan berencana dan pencabulan.

Dengan hukuman berat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi tersangka dan masyarakat lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa, ujar aktivis pembela perempuan itu.

Sementara sebelumnya Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menegaskan kasus pembunuhan terhadap calon pendeta Melinda Zidoni tidak terkait unsur Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA).

Berdasarkan keterangan kedua tersangka Hen dan Nang, informasi serta barang bukti yang diperoleh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) daerah Sungai Baung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, kasus pembunuhan itu murni tindak kriminal.

Berdasarkan keterangan tersangka terungkap modus operandi kasus pembunuhan calon pendeta itu,  karena sakit hati cintanya ditolak dan dihina berwajah kurang tampan oleh korban.

Kejahatan dilakukan berdua oleh tersangka karena keduanya sama-sama menyukai Melinda yang berwajah cantik kelahiran Nias.

Pembunuhan terhadap korban telah direncanakan secara matang oleh kedua tersangka, berdasarkan fakta hukum yang dihimpun penyidik kedua tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana dan pencabulan.

Pasal pencabulan dikenakan terhadap kedua tersangka karena di alat vital korban berdasarkan hasil visum  ditemukan bukti lecet namun tidak ditemukan sperma tersangka sebagaimana dugaan sebelumnya korban diperkosa tersangka sebelum dibunuh.

Kasus pembunuhan itu sedang ditangani serius  penyidik Reskrimum Polda Sumsel dan berdasarkan bukti-bukti yang dihimpun di TKP kedua tersangka  bisa diancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati, kata kapolda.