Sampah di Kabupaten OKU capai 50 ton/hari

id sampah,sampah di oku,volume sampah oku,berita sumsel,berita palembang

Sampah di Kabupaten OKU capai 50 ton/hari

Sejumlah pemulung tengah memilah sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah. (ANTARA News Sumsel/Feny Selly)

Baturaja, Sumsel (ANTARA News Sumsel) - Volume sampah di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang dihasilkan dari pembuangan masyarakat mencapai 50 ton/hari.

"Sampah dihasilkan masyarakat OKU yang diangkut petugas kami ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) setiap harinya mencapai 50 ton," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU, Slamet Riyadi di Baturaja, Senin.


Dia menjelaskan, puluhan ton sampah yang dibuang ke TPA di Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang tersebut diangkut oleh petugas kebersihan menggunakan 12 unit truk sampah milik DLH setempat.

"Masing-masing truk sampah ini bergerak dua rit setiap harinya untuk mengangkut paling tidak sebanyak 6-7 meter kubik sampah/hari," jelasnya.

Menurut dia, sebagian besar sampah yang dihasilkan masyarakat OKU itu merupakan jenis plastik dan sampah sisa pembuangan rumah tangga lainnya.

"Sekitar 40 persen sampah merupakan jenis plastik seperti botol dan gelas air mineral dan sampah rumah tangga lainnya," jelasnya.

Hanya saja, kata dia, untuk sampah jenis plastik yang bisa didaur ulang seperti bekas botol minuman mineral tersebut tidak langsung dibuang namun dikumpulkan oleh pemulung di lokasi TPA guna dijadikan nilai ekonomi.

Para pemulung yang ada di sekitar lokasi TPA membantu mengumpulkan sampah plastik bernilai ekonomi untuk dijual ke pengepul atau bank sampah guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Selain menambah penghasilan, peran para pemulung ini juga secara tidak langsung sudah membantu pemerintah daerah dalam upaya mengurangi sampah plastik yang ada di OKU," ujarnya.

Dia menambahkan, pada tahun ini pihaknya menargetkan mengurangi delapan persen penggunaan kantong plastik yang digunakan masyarakat agar tidak terjadi tumpukan sampah.

Untuk mencapai target tersebut, lanjut dia, pihaknya mengimbau masyarakat di wilayah itu agar mengurangi penggunaan kantong plastik dan memanfaatkan kresek yang masih bisa dipakai dalam berbelanja.

"Pada tahun lalu juga sudah terbit Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2018 tentang kebijakan serta strategi pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan ditindaklanjuti dengan Perbup Nomor 18 Tahun 2019 tentang penanggulangan pengurangan kantong plastik," tegasnya.