Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan 32 nama calon legislatif yang merupakan mantan napi kasus korupsiuntuk gelombang kedua di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, KPU RI pada 30 Januari 2019, telah mengumumkan 49 nama calon legislatif dan DPD yang pernah menghuni hotel prodeo karena kasus korupsi.
Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konferensi pers mengatakan, pengumuman nama-nama para gelombang kedua ini melengkapi dari pengumuman yang pertama.
"Setelah KPU mengumumkan daftar nama, KPU di kabupaten/kota melakukan pencermatan ada beberapa data yang belum disampaikan. Hari ini datanya sudah sampai kepada kita dan sudah terverifikasi. Kemungkinan ini data yang paling update," katanya.
Ia mengharapkan data terkini tersebut final, setelah hasil penyisiran KPU di daerah.
Pengumuman caleg mantan napi korupsi tersebut sesuai dengan Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan kewajiban caleg dengan status mantan terpidana mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
Komisioner KPU Ilham Saputra dalam konferensi pers tersebut mengatakan, ada 32 orang mantan napi korupsi yang menjadi calon legislatif di DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten yang dalam pengumuman pertama belum ada.
Dengan demikian, menurut dia, total caleg mantan napi korupsi 81 orang, yang terdiri dari 23 orang caleg DPRD Provinsi, 49 caleg DPRD Kabupaten/Kota dan 9 calon anggota DPD.
Sementara ke-32 calon legislatif mantan napi korupsi tersebut berasal dari PKB dua orang caleg DPRD Kabupaten/Kota, PDIP satu orang caleg DPRD Kabupateb/Kota, Partai Golkar satu orang caleg DPRD Kabupaten/Kota dan satu orang DPRD Provinsi, Partai Berkarya satu orang caleg DPRD Provinsi dan dua orang caleg DPRD Kabupaten/Kota.
PKS satu orang caleg DPRD Kabupaten/Kota, Partai Perindo dua orang caleg DPRD Kabupaten/Kota, PPP tiga orang caleg DPRD Kabupaten/Kota, PAN satu orang caleg DPRD Provinsi dan satu orang caleg DPRD Kabupaten/Kota.
Hanura lima orang caleg DPRD Kabupaten/Kota dan satu orang caleg DPRD Provinsi, Partai Demokrat lima orang caleg DPRD Kabupaten/Kota dan satu orang caleg DPRD Provinsi, PBB dua orang caleg DPRD Provinsi dan PKPI dua orang caleg DPRD Kabupaten/Kota.
Berita Terkait
KPU Ogan Komering Ulu butuhkan 65 orang anggota PPK
Kamis, 25 April 2024 23:33 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih pada Rabu
Senin, 22 April 2024 17:05 Wib
MK: KPU tak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 12:07 Wib
KPU OKU Timur mulai tahapan Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 9:45 Wib
KPU sebut penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undang
Senin, 15 April 2024 19:45 Wib
KPU resmi luncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan
Senin, 1 April 2024 0:12 Wib
Partisipasi pemilih Pemilu 2024 di Sumsel capai 85,93 persen
Rabu, 27 Maret 2024 20:27 Wib
KPU Sumsel akui belum terima gugatan MK tentang hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:14 Wib