Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Jose Mourinho resmi dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda sekitar 2,2 juta euro (sekitar Rp34,9 miliar) karena menggelapkan pajak sebesar 3,3 juta euro (sekitar Rp52,4 miliar), yang dilansir oleh Marca pada Selasa waktu setempat (05/2).
Berdasarkan hukum di Spanyol, pelatih asal Portugal tersebut tidak akan menjalani hukuman penjara karena ia terlibat dalam sebuah kejahatan keuangan dengan hukuman penjara di bawah dua tahun.
Mourinho mengakui telah melakukan penggelapan di hadapan pengadilan dalam sidang Pengadilan Provinsi Madrid yang hanya berlangsung beberapa menit.
Juru taktik berjuluk The Special One itu terlibat dalam dua penggelapan pajak, tidak melaporkan pendapatan 3,3 juta euro selama menjadi pelatih Real Madrid, Mourinho dijatuhi hukuman enam bulan untuk masing-masing penggelapan pajak.
Denda yang Mourinho terima adalah 60 persen dari jumlah penggelapan pajak yaitu 966.922,56 euro (sekitar Rp15,3 miliar) pada 2011 dan 1.015.879,83 (sekitar Rp16,1 miliar) pada 2012.
Berita Terkait
AS Roma incar kemenangan atas Juventus
Jumat, 29 Desember 2023 16:00 Wib
Leverkusen bukan pertandingan mudah
Jumat, 12 Mei 2023 15:41 Wib
Mourinho sebut AS Roma mendapat perlawanan hebat dari HJK Helsinki
Jumat, 4 November 2022 16:25 Wib
Jose Mourinho puji kinerja penyerang AS Roma ketika tekuk HJK Helsinki
Jumat, 16 September 2022 16:46 Wib
Jose Mourinho yakini Salernitana bisa berikan kesulitan untuk AS Roma
Minggu, 14 Agustus 2022 19:14 Wib
Roma berminat datangkan Georginio dari PSG
Rabu, 20 Juli 2022 7:12 Wib
Jarang dapat menit bermain, Amadau Diawara akui punya hubungan baik Jose Mourinho
Minggu, 19 Juni 2022 7:44 Wib
Mourinho dikabarkan ingin boyong Saul Niguez ke AS Roma
Sabtu, 18 Juni 2022 8:33 Wib