Disdukcapil imbau masyarakat urus dokumen akta kematian

id DISDUKCAPIL IMBAU MASYARAKAT MENGURUS DOKUMEN AKTE KEMATIAN,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini

Disdukcapil imbau masyarakat urus dokumen akta kematian

Dokumentasi- Petugas melayani antrian warga yang melakukan pendataan ulang e-ktp dan perubahan elemen e-ktp di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Martapura, Sumsel  (ANTARA News Sumsel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, mengimbau masyarakat di wilayah itu untuk mengurus akta kematian jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia.

"Sebab, kepemilikan akta kematian ini sama pentingnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang yang sudah meninggal dunia," kata Kepala Disdukcapil Ogan Komering Ulu Timur, Sutikman di Martapura, Sumsel, Jumat.

Menurut dia, akta kematian berfungsi guna menerangkan setiap orang yang sudah meninggal dunia untuk didokumentasikan melalui dokumen di Disdukcapil setempat.

"Akta kematian ini berfungsi untuk meng-update data masyarakat dan proses pembuatannya tidak dipungut biaya alias gratis," ujarnya.

Sejauh ini, kata dia, kesadaran masyarakat di wilayah itu khususnya pihak ahli waris masih rendah dalam mengurus dokumen kematian bagi anggota keluarga yang meninggal dunia untuk berbagai keperluan.

"Sehingga masih banyak data warga yang sudah meninggal dunia namun tidak ada keterangannya. Proses pembuatan akta kematian ini juga tidak memakan waktu lama hanya sekitar empat hari selesai dicetak," katanya.

Dia mengemukakan, pentingnya memiliki akta kematian ini agar segala sesuatu urusan menyangkut orang sudah meninggal dunia bisa diselesaikan oleh ahli warisnya seperti mengurus balik nama sertifikat tanah warisan.

"Karena pemilik tanah sudah meninggal, maka urusan balik nama dan kepentingan lainnya bisa melalui ahli waris dengan syarat memiliki akta kamatian yang diterbitkan oleh pemerintah," ungkapnya.

Pemohon yang ingin mengurus akta kematian ini harus mengisi formulir yang ada di Disdukcapil setempat dan melengkapi persyaratan lainnya antara lain surat pengantar dari desa atau kecamatan, keterangan ahli waris, foto copi Kartu Keluarga (KK) dan KTP saksi.

"Foto copi saksi ini nantinya untuk menerangkan bahwa yang bersangkutan benar sudah meninggal dunia," tegasnya.