Kasus kekerasan terhadap perempuan di Sumsel turun

id kekerasan,pemukulan wanita,kasus kdrt,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang,wcc palembang

Kasus kekerasan terhadap perempuan di Sumsel turun

Ilustrasi - Stop kekerasan terhadap anak (ANTARA)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Jumlah kasus tindak kekerasan terhadap perempuan yang ditangani Pusat Pembelaan Hak-hak Perempuan "Women`s Crisis Centre-WCC" Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) sepanjang 2018 mengalami penurunan.

"Berdasarkan data kasus yang ditangani Divisi Pendampingan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan sejak Januari hingga Desember 2018 tercatat 133 kasus di Sumsel sedangkan pada 2017 mencapai 187 kasus," kata Direktur Eksekutif WCC Palembang, Yeni Roslaini Izi di Palembang, Senin.

Korban kekerasan terhadap perempuan itu sebagian besar terdapat di Kota Palembang 89 orang, Kabupaten Musi Banyuasin (7) dan Kabupaten Lahat (6).

Sedangkan berdasarkan bentuk kekerasan yang dialami perempuan sepanjang tahun ini tertinggi perkosaan dan kekerasan seksual lainnya mencapai 79 kasus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 32 kasus, serta kekerasan dalam pacaran 14 kasus.

Dalam acara rilis laporan pertanggungjawaban publik WCC Palembang serta catatan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Yeni menjelaskan penurunan data tersebut bukan karena kasus tersebut berkurang.

Penurunan jumlah kasus yang tercatat di WCC Palembang dipengaruhi semakin banyaknya lembaga-lembaga yang memberikan layanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, sehingga korban mempunyai saluran alternatif tempat melapor.

Lembaga-lembaga selain WCC yang menjadi tempat korban kekerasan melapor dan meminta perlindungan/pendampingan seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di kelurahan/desa, Pos Pengaduan KDRT yang diinisiasi Tim PKK, serta Layanan Berbasis Komunitas di beberapa kecamatan, jelasnya.

Menurut dia, untuk terus menurunkan angka kasus kekerasan terhadap perempuan di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu, WCC berupaya memaksimalkan divisi pendampingan untuk melindungi korban kekerasan dan memperjuangkan hak-hak perempuan.

Korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak akan diberikan pendampingan baik dalam penegakan hukum maupun pemulihan trauma dampak kekerasan termasuk penyediaan rumah aman (shelter), kata Yeni.