Dishub mengaku hanya terima setoran sesuai ketentuan

id parkir,jukir,juru parkir,dishub

Dishub mengaku hanya terima setoran sesuai ketentuan

Ilustrasi parkir di Palembang (ANTARA News Sumsel/Aziz Munajar/Erwin Matondang/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Dinas Perhubungan Kota Palembang mengaku hanya nenerima setoran parkir sesuai ketentuan dan wilayah yang telah ditetapkan. 

"Diluar dari wilayah dan ketentuan yang sudah ditetapkan artinya itu pungutan liar. Selama ini kami tidak menerima pungli," tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang,  Kurniawan,  Kamis. 

Dia mengaku akan melakukan audit internal terkait laporan adanya setoran terhadap oknum pegawainya, terhadap juru parkir yang selama ini mengambil retribusi diluar ketentuan dan aturan.

Pasalnya, selama ini collector yang mengambil pungutan retribusi yang diambil di masing-masing juru parkir yang ditugaskan.

"Terkait dengan berita yang mengatakan ada oknum kami memerintahkan dan meminta setoran, akan kami tindak tegas jika memang ditemukan," ungkapnya.

Dalam melaksanakan penertiban, Kurniawan mengaku terus melalukan sosialisasi, pembinaan bahkan sampai ke penertiban kepada juru parkir yang nakal ataupun, yang tidak memiliki izin.

Bahkan, untuk mengatur parkir tepian jalan yang menjadi tugasnya, pihaknya akan membagi dalam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas, dengan membaginya jadi sembilan zona, dimana setiap zona diberi tanggung jawab pemungutan kepada satu orang petugas Collector.

Dimana kolektor akan melakukan pemungutan setiap hari ke Juru Parkir dengan sistim door to door, dan dari hasil pungutan tersebut langsung disetor ke bendahara penerima, dengan salinan bukti setoran diserahkan pengawas parkir untuk dilakukan cek dan kontrol terhadap setoran tersebut.

"Setiap lokasi parkir ada petugas parkir yang disebut dengan Juru Parkir. Untuk Juru parkir yang resmi dibekali dengan rurat tugas dari Dishub Kota Palembang, beserta rompi biru list songket, topi, dan pluit," terangnya.

Kurniawan menambahkan, saat ini ada 600 koordinator juru parkir, dan setiap koordinator rata - rata memiliki tiga orang juru parkir. Jadi total 1.800 orang yang bertugas parkir di Palembang.

"Kita berusaha menunjang PAD Kota Palembang. Dan jika memang kondisi ini tidak berubah, maka kami tidak akan segan-segan merubah sistem parkir yang dikelola oleh pihak swasta," tutupnya.