500 juru parkir terdaftar di sistem aplikasi parkir Palembang

id aplikasi parkir palembang,siapp palembang,jukir palembang,kadishub palembang,perda parkir palembang,pad parkir palembang

500 juru parkir terdaftar di sistem aplikasi  parkir Palembang

Arsip-Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Agus Rizal (ANTARA/Aziz Munajar/20)

Palembang (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Palembang, Sumsel, mencatat sekitar 500 juru parkir telah terdaftar secara legal pada Sistem Informasi Aplikasi Perparkiran (SIAP) dan masih terdapat ribuan lainnya yang akan ditambah guna memastikan seluruh juru parkir terdata.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Agus Rizal di Palembang, Jumat, mengatakan aplikasi SIAPP) tersebut sudah dapat diunduh dan digunakan masyarakat meski masih tahap ujicoba.

"Aplikasinya bisa diunduh via playstore, fungsi utamanya untuk mengetahui legalitas juru parkir," ujarnya.

Menurut dia, setiap juru parkir yang sudah terdaftar akan diberikan surat tugas dan kelengkapan identitas berupa id card yang memuat barcode, juru parkir yang tidak memiliki kelengkapan tersebut dianggap ilegal dan harus ditertibkan.

Warga dapat memindai barcode tersebut dengan aplikasi SIAP jika ingin memastikan legalitas juru parkir, jika juru parkir tidak terdata pada aplikasi maka warga dapat melaporkanya ke Dishub Palembang agar segera ditindak.

"Juru parkir yang belum ada di sistem akan kami minta mendaftar, karena sebisa mungkin semua jukir di Kota Palembang terdaftar," tambahnya.

Penertiban juru parkir di Kota Palembang, kata dia, selain untuk memberi rasa nyaman kepada masyarakat juga untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran yang menyimpan potensi miliaran rupiah pertahunya.

Juru parkir yang terdata akan dilengkapi mesin elektronik pencatat transaksi parkir, ia menegaskan bahwa biaya parkir sesuai Perda Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2011 hanya Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.