Sukabumi (ANTARA News Sumsel) - Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi, Jawa Barat, akan mendeteksi dan mengawasi berbagai akun media sosial yang berisi konten pornografi untuk mencegah terulang kembali bisnis prostitusi dalam jaringan atau online
"Kami terkejut dan mengaku kecolongan, karena selama ini kami hanya fokus mendeteksi dan mengawasi berbagai akun media sosial yang berisi konten berbau SARA dan provokasi yang menimbulkan keresahan masyarakat," kata Kepala Diskominfo Kota Sukabumi Gabriel Sukarman di Sukabumi, Jumat.
Menurut dia, dengan terbongkarnya kasus prostitusi online oleh Polres Sukabumi Kota, Diskominfo akan meningkatkan pendeteksian dan pengawasan serta menganalisa terhadap berbagai akun yang berisi konten pornografi.
Namun demikian, pihaknya tidak memiliki kewenangan menutup akun-akun media sosial tersbut, tapi apabila benar terbukti pihaknya bisa melaporkannya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI?untuk dijadikan bahan penelaahan dan pengkajian.
Diskominfo pun sudah sering melaporkan hal tersebut khususnya terhadap berbagai akun media sosial yang berisi konten meresahkan masyarakat.
"Kami akui kesulitan mendeteksi akun media sosial berbau pornografi karena menggunakan kode khusus yang tidak bisa diketahui oleh seluruh netizen, untuk menyamarkan bahasa sebenarnya. Apalagi dari transaksinya pria hidung belang dengan PSK atau mucikari langsung melanjutkannya melalui saluran pribadi," tambahnya.
Gabriel pun mengajak warga internet atau netizen agar bijak dalam menggunakan internet dan media sosial, sebab jika disalahgunakan selain berdampak negatif juga pengguna maupun penyebarnya bisa terkena jeratan hukum sesuai Undang-Undang ITE.
Berita Terkait
Sopir Grab Car diamankan polisi, dilaporkan lakukan pengancaman
Jumat, 29 Maret 2024 15:30 Wib
Pangdam II/Swj: Prajurit terlibat judi daring diproses hukum
Rabu, 6 Maret 2024 7:03 Wib
Kanwil Kemenkumham Sumsel ikuti analisa dokumen data dukung WBBM 2024
Jumat, 2 Februari 2024 9:29 Wib
Prabowo terharu peroleh dukungan komunitas ojek daring
Sabtu, 20 Januari 2024 16:43 Wib
OJK atur tata cara penagihan pinjaman daring
Jumat, 10 November 2023 16:33 Wib
OJK batasi pemanfaatan jumlah platform pinjaman daring
Jumat, 10 November 2023 14:27 Wib
Disdik Palembang kembali terapkan jam belajar normal
Minggu, 5 November 2023 20:20 Wib
Pengadilan lepaskan bandar arisan daring Japo
Kamis, 26 Oktober 2023 14:52 Wib