Semarang (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menjatuhkan vonis lepas terhadap bandar arisan daring Jatuh Tempo (Japo) di Semarang, Yudhian Prasetyamukti, dalam kasus dugaan penipuan.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro dalam sidang di Semarang, Kamis, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sesuai dengan tuntutan jaksa, namun bukan merupakan tindak pidana.
Terdakwa Yudhian Prasetyamukti sebelumnya dituntut 3,5 tahun penjara dalam perkara tersebut.
Juru bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng membenarkan jika perkara dugaan penipuan admin arisan daring tersebut sudah diputus hari ini.
"Diputus lepas, karena perbuatan yang dilakukan bukan merupakan pidana," katanya.