Semarang (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menjatuhkan vonis lepas terhadap bandar arisan daring Jatuh Tempo (Japo) di Semarang, Yudhian Prasetyamukti, dalam kasus dugaan penipuan.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro dalam sidang di Semarang, Kamis, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sesuai dengan tuntutan jaksa, namun bukan merupakan tindak pidana.
Terdakwa Yudhian Prasetyamukti sebelumnya dituntut 3,5 tahun penjara dalam perkara tersebut.
Juru bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng membenarkan jika perkara dugaan penipuan admin arisan daring tersebut sudah diputus hari ini.
"Diputus lepas, karena perbuatan yang dilakukan bukan merupakan pidana," katanya.
Berita Terkait
Garam meja yang difortifikasi asam folat dapat cegah cacat bawaan
Rabu, 13 Maret 2024 7:48 Wib
Indonesia juara umum cabang olahraga para tenis meja APG dengan 27 emas
Sabtu, 6 Agustus 2022 10:36 Wib
Marquez akan naik meja operasi lagi, bakal "comeback" tahun depan
Minggu, 29 Mei 2022 8:21 Wib
Abdel dan Desta sentil federasi tenis meja agar tidak ribut melulu
Selasa, 8 Februari 2022 12:47 Wib
Atlet Muba kalahkan Palembang di babak final tenis lapangan
Sabtu, 27 November 2021 18:05 Wib
Jeff Bezos kalah dari SpaceX di meja hijau untuk proyek ke bulan
Jumat, 5 November 2021 13:25 Wib
Atlet Tenis Meja National Paralympic Committee (NPC) Sumsel berlatih Hadapi Peparnas
Sabtu, 23 Oktober 2021 12:05 Wib
Derita "arm pump", Zarco naik meja operasi pekan depan
Jumat, 17 September 2021 20:00 Wib