Atas putusan itu, kata dia, jaksa penuntut umum juga sudah menyampaikan akan mengajukan kasasi.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang M.Rizky Pratama mengatakan penuntut umum pasti akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Rizky menyebut pembuktian dalam dalam perkara tersebut sudah dirasa cukup.
"Kalau hakim memang punya pertimbangan lain, kami tidak bisa memaksakan," katanya.
Sebelumnya, Yudhian Prasetyamukti didakwa melakukan penipuan terhadap 28 peserta arisan daring "Jatuh Tempo" (Japo) yang kerugiannya diduga mencapai miliaran rupiah.
Yudhian dilaporkan oleh sejumlah peserta arisan yang mengaku belum memperoleh giliran pembayaran arisan.