Atas putusan itu, kata dia, jaksa penuntut umum juga sudah menyampaikan akan mengajukan kasasi.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang M.Rizky Pratama mengatakan penuntut umum pasti akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Rizky menyebut pembuktian dalam dalam perkara tersebut sudah dirasa cukup.
"Kalau hakim memang punya pertimbangan lain, kami tidak bisa memaksakan," katanya.
Sebelumnya, Yudhian Prasetyamukti didakwa melakukan penipuan terhadap 28 peserta arisan daring "Jatuh Tempo" (Japo) yang kerugiannya diduga mencapai miliaran rupiah.
Yudhian dilaporkan oleh sejumlah peserta arisan yang mengaku belum memperoleh giliran pembayaran arisan.
Berita Terkait
Garam meja yang difortifikasi asam folat dapat cegah cacat bawaan
Rabu, 13 Maret 2024 7:48 Wib
Indonesia juara umum cabang olahraga para tenis meja APG dengan 27 emas
Sabtu, 6 Agustus 2022 10:36 Wib
Marquez akan naik meja operasi lagi, bakal "comeback" tahun depan
Minggu, 29 Mei 2022 8:21 Wib
Abdel dan Desta sentil federasi tenis meja agar tidak ribut melulu
Selasa, 8 Februari 2022 12:47 Wib
Atlet Muba kalahkan Palembang di babak final tenis lapangan
Sabtu, 27 November 2021 18:05 Wib
Jeff Bezos kalah dari SpaceX di meja hijau untuk proyek ke bulan
Jumat, 5 November 2021 13:25 Wib
Atlet Tenis Meja National Paralympic Committee (NPC) Sumsel berlatih Hadapi Peparnas
Sabtu, 23 Oktober 2021 12:05 Wib
Derita "arm pump", Zarco naik meja operasi pekan depan
Jumat, 17 September 2021 20:00 Wib