Semarang (ANTARA) - Polisi tetap memproses hukum pelaku percobaan perampokan di sebuah rumah, kompleks perumahan mewah Graha Padma Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi pada Minggu (9/7) dini hari.
Kapolsek Tugu Kompol Ngadiyo di Semarang, Senin, mengatakan bahwa tersangka E dijerat dengan Pasal 53 juncto Pasal 365 KUHP tentang percobaan tindak pidana
"Proses hukum tetap berlanjut meskipun korban sudah memaafkan," katanya.
Berita Terkait
Seorang diri dibantu 'Si Melon", seorang pria bobol toko HP hingga rugikan Rp500 juta
Jumat, 22 Maret 2024 2:05 Wib
Kapolres OKU ingatkan warga tingkatkan keamanan rumah
Kamis, 14 Maret 2024 15:32 Wib
Terlalu, maling curi trafo PLN di Pacitan sebabkan warga gelap-gelapan
Kamis, 14 Maret 2024 8:00 Wib
Komplotan pemetik motor masuk sel
Kamis, 8 Februari 2024 7:56 Wib
Pengelola Jakabaring Sport City antisipasi pencurian motor pengunjung
Kamis, 18 Januari 2024 15:10 Wib
Urine 9 begal di Medan bernarkoba
Sabtu, 13 Januari 2024 5:54 Wib
Polresta tangkap perampok bersenjata tajam di Padang
Rabu, 10 Januari 2024 11:53 Wib
Polres Ogan Komering Ulu tangani 343 kasus pencurian tahun 2023
Minggu, 31 Desember 2023 17:29 Wib