
Pelaku percobaan perampokan di rumah selebgram tetap diproses hukum
Senin, 10 Juli 2023 18:28 WIB

Kapolsek Tugu Kompol Ngadiyo di Semarang, Senin, mengatakan bahwa tersangka E dijerat dengan Pasal 53 juncto Pasal 365 KUHP tentang percobaan tindak pidana
"Proses hukum tetap berlanjut meskipun korban sudah memaafkan," katanya.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
