
OJK batasi pemanfaatan jumlah platform pinjaman daring
Jumat, 10 November 2023 14:27 WIB

"Sekarang kalau ingin mendapatkan dana atau pinjaman dari beberapa platform, maksimum hanya tiga platform," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman, dalam konferensi pers pada acara "Peluncuran Roadmap: Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Digital 2023-2028" di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, pembatasan jumlah platform itu sudah diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang diluncurkan pada 8 November 2023.
Agusman mengatakan, aturan itu untuk mencegah praktik pemberian dana secara berlebihan kepada debitur.
Dengan pembatasan itu, lanjut Agusman, debitur tidak bisa melakukan peminjaman dana dari satu platform untuk menutup pinjaman di platform yang lainnya.
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
