OJK batasi pemanfaatan jumlah platform pinjaman daring

id pinjaman daring,aturan pinjaman online,batas pinjaman online,batas platform pinjol,pinjol,ojk,berita sumsel, berita palembang

OJK batasi pemanfaatan jumlah platform pinjaman daring

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman, memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumar (10/11/2023). (ANTARA/Aloysius Lewokeda)


"Jadi untuk memagari prilaku yang "gali lubang tutup lubang" itu hanya boleh maksimum tiga platform," katanya.

Agusman menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan niat baik untuk melindungi konsumen agar dalam mengakses pendanaan didasari dengan kerasionalan yang kuat.

Ia menyampaikan, dalam pemberian dana, penyelenggara juga diwajibkan memperhatikan kemampuan debitur untuk membayar kembali (repayment capacity).

"Jadi harus ada analisis kelayakan dan kemampuan calon penerima dana sehingga jangan sampai tidak mampu waktu membayar kembali," katanya.

Agusman menambahkan, SE OJK Nomor 19 yang dikeluarkan itu sangat penting karena mengatur berbagai hal terkait kegiatan usaha, mekanisme penyaluran pendanaan, batas maksimum platform, dan penagihan.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.