OJK batasi pemanfaatan jumlah platform pinjaman daring
"Jadi untuk memagari prilaku yang "gali lubang tutup lubang" itu hanya boleh maksimum tiga platform," katanya.
Agusman menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan niat baik untuk melindungi konsumen agar dalam mengakses pendanaan didasari dengan kerasionalan yang kuat.
Ia menyampaikan, dalam pemberian dana, penyelenggara juga diwajibkan memperhatikan kemampuan debitur untuk membayar kembali (repayment capacity).
"Jadi harus ada analisis kelayakan dan kemampuan calon penerima dana sehingga jangan sampai tidak mampu waktu membayar kembali," katanya.
Agusman menambahkan, SE OJK Nomor 19 yang dikeluarkan itu sangat penting karena mengatur berbagai hal terkait kegiatan usaha, mekanisme penyaluran pendanaan, batas maksimum platform, dan penagihan.