Oknum pegawai Bank Bengkulu gunakan uang korupsi untuk judi daring

id Kasus korupsi di Bengkulu,Kejari Bengkulu,Kasus korupsi Bank Bengkulu,Provinsi Bengkulu,Kota Bengkulu,Bengkulu

Oknum pegawai Bank Bengkulu gunakan uang korupsi untuk judi daring

Tim penyidik Kejari Bengkulu saat melakukan penggeledahan rumah pribadi milik pegawai Bank Bengkulu pada hari Rabu (19/3/2025). ANTARA/Anggi Mayasari

Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Ni Wayan Sinaryati menyebutkan oknum pegawai Bank Bengkulu yang melakukan tindak pidana korupsi uang kas sebesar Rp6 miliar untuk bermain judi online (daring).Wayan Sinaryati menyebutkan oknum pegawai Bank Bengkulu yang melakukan tindak pidana korupsi uang kas sebesar Rp6 miliar untuk bermain judi online

“Uang sebesar Rp6 miliar tersebut berasal dari pengelolaan uang kas yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Ni Wayan Sinaryati yang didampingi Kasi Intelijen Fri Hikmah dan Plt. Kasi Pidana Khusus Marjek Ravilo saat konferensi pers di Kantor Kejari Bengkulu, Rabu.Wayan Sinaryati yang didampingi Kasi Intelijen Fri Wisdom dan Plt. Kasi Pidana Khusus Marjek Ravilo saat konferensi pers di Kantor Kejari Bengkulu, Rabu.

Berdasarkan hasil penggeledahan oleh tim penyidik ​​Kejari Bengkulu di dua lokasi berbeda, yaitu rumah di Jalan Dempo 4 RT 15 RW 04 Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung, kemudian dilanjutkan di ruko, Jalan Mangga Raya, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.Dempo 4 RT 15 RW 04 Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung, kemudian dilanjutkan di ruko, Jalan Mangga Raya, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.