Disdag Sumsel permudah petani karet lewat perda

id karet,petani karet,pabrik karet,dinas perdagangan

Disdag Sumsel permudah petani karet lewat perda

Surono, petani karet Desa Sigam Kayal Sari Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, menabur pupuk di sekitar tanaman karetnya, Minggu (29/4). (ANTARA News Sumsel/Dolly Rosana/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan berupaya mempermudah petani keluar dari persoalan harga karet lewat peraturan daerah yang sedang dirancang. 

"Peraturan Daerah (perda) ini nantinya mengatur pengawasan, pengolahan dan pemasaran karet, terutama soal kualitas mutu serta transparansi harga dengan menjual langsung ke Unit Pengolahan dan Pemasaran Bahan olahan karet bokar (UPPB)," kata Plt. Kepala Disdag Sumsel Yustianus kepada Antara News Sumsel, Kamis (22/11)

Menurutnya lewat perda tersebut petani karet diupayakan tidak lagi menjual dengan tengkulak, tetapi secara terikat diarahkan menjual hasil karetnya ke UPPB setempat dengan penentuan harga mengacu pada FOB karet terbaru. 

"Misalnya FOB karet terbaru 1,2 dollar AS per kilogram, jika dirupiahkan sekarang sekitar Rp 16.000,  kadar karet si petani katakanlah 40 persen, maka harga karet si petani adalah 40 persen dari Rp 16.000 jadi Rp 6.400 perkilogram, kan lumayan, kalau ditengkulak mereka terima-terima saja harga yang diberi," ujar Yustianus. 

Proses mengarahkan petani melalui regulasi tersebut dinilai untuk kesejahteraan petani karet itu sendiri, dengan demikian mata rantai penjualan karet bisa terpangkas secara efektif dan petani  memperoleh keuntungan lebih banyak. 

Namun perlu diingat perda tersebut tidak menjamin harga karet akan naik seperti yang diinginkan petani, sebab harga karet mengikuti pasar internasional, perda hanya lebih menjamin petani karet menerima harga yang lebih transparan, jelasnya. 

Lalu agar volume karet  ke pabrik tercukupi, para petani di dorong menjual karet secara berkelompok ke UPPB, satu kelompok bisa 20 orang. 

"Kalau volumenya dirasa cukup barulah dikirim ke pabrik-pabrik, jadi kalau dulu petani jual ke tengkulak terus ke kecamatan terus ke Palembang terus sampai ke pabrik, nanti cukup petani ke UPPB langsung ke pabrik, jadi petani tidak lagi dibohongi soal harga," terang Yustianus. 

UPPB di Sumsel sebenarnya sudah ada kira-kira 160 unit, tapi menurut Yustianus para petani tetap saja menjual ke tengkulak, dengan perda tersebut petani secara terikat harus menjual karet ke UPPB. 

Pihaknya menargetkan perda tersebut kelar sebelum 100 hari program kepemimpinan Gubernur Sumsel dan tahun depan sudah bisa diterapkan ke semua daerah sembari memperbanyak jumlah UPPB yang saat ini dirasa masih sangat kurang.