Baturaja (ANTARA) - Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menetapkan satu keluarga sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap korban Hairuni (62) di kebun karet Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) pada Sabtu (2/3).
"Ada tiga orang tersangka yang merupakan satu keluarga yaitu ayah dan kedua anaknya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ini," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Senin.
Setelah melalui proses penyelidikan, pelaku berinisial MU (62) dan anaknya yaitu RZ (30) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Sementara, satu orang tersangka lagi berinisial IA berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas kepolisian setempat.
"Kedua tersangka ditangkap di rumahnya di Dusun IX, Desa Kedaton, Kecamatan KPR, Kabupaten OKU pada Minggu malam pukul 22.00 WIB," katanya.
Berita Terkait
Hakim tolak eksepsi empat remaja pembunuh siswi SMP di Palembang
Kamis, 3 Oktober 2024 16:40 Wib
Pemkab OKI gandeng swasta pacu penyaluran bansos kepada warga
Kamis, 3 Oktober 2024 16:40 Wib
KAI Divre IV Tanjungkarang hadirkan Layanan Rail Clinic di Ketapang
Kamis, 3 Oktober 2024 15:17 Wib
Polisi tutup Jalan Sudirman Palembang saat pameran alutsista TNI
Kamis, 3 Oktober 2024 13:31 Wib
BNPB berikan bantuan peralatan penanganan karhutla di Muara Enim
Rabu, 2 Oktober 2024 23:23 Wib
Kemenkumham Sumsel resmikan Klinik Kekayaan Intelektual di Universitas Kader Bangsa
Rabu, 2 Oktober 2024 23:09 Wib
141 desa di OKU terapkan stop BAB sembarangan
Rabu, 2 Oktober 2024 22:41 Wib
BNPB sebutkan penanganan karhutla di Sumsel harus terorganisir dan tepat sasaran
Rabu, 2 Oktober 2024 22:38 Wib