Baturaja (ANTARA) - Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menetapkan satu keluarga sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap korban Hairuni (62) di kebun karet Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) pada Sabtu (2/3).
"Ada tiga orang tersangka yang merupakan satu keluarga yaitu ayah dan kedua anaknya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ini," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Senin.
Setelah melalui proses penyelidikan, pelaku berinisial MU (62) dan anaknya yaitu RZ (30) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Sementara, satu orang tersangka lagi berinisial IA berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas kepolisian setempat.
"Kedua tersangka ditangkap di rumahnya di Dusun IX, Desa Kedaton, Kecamatan KPR, Kabupaten OKU pada Minggu malam pukul 22.00 WIB," katanya.
Berita Terkait
Pada kegiatan jaksa peduli pekerja rentan, BPJAMSOSTEK Muaraenim bayar klaim ahli waris
Jumat, 26 April 2024 21:45 Wib
Kemenag OKU gelar manasik haji di 2 zona
Jumat, 26 April 2024 21:41 Wib
Pendaftaran paten di Sumsel relatif masih sedikit
Jumat, 26 April 2024 18:51 Wib
Polda Sumsel tetapkan Aiptu FN jadi tersangka kasus "debt collector"
Jumat, 26 April 2024 16:06 Wib
Polres OKU Timur cari solusi tekan angka kecelakaan di perlintasan KA
Jumat, 26 April 2024 14:06 Wib
Polisi: Selebgram Chandrika Chika dan rekan akan jalani rehabilitasi di Lido
Jumat, 26 April 2024 13:10 Wib
Mahasiswi Indonesia raih penghargaan film dokumenter di China
Jumat, 26 April 2024 13:07 Wib
Koleksi wastra terbaru Winas hadir di Kelana Wastra Fashion Fest 2024
Jumat, 26 April 2024 11:19 Wib