Baturaja (ANTARA) - Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menetapkan satu keluarga sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap korban Hairuni (62) di kebun karet Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) pada Sabtu (2/3).
"Ada tiga orang tersangka yang merupakan satu keluarga yaitu ayah dan kedua anaknya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ini," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Senin.
Setelah melalui proses penyelidikan, pelaku berinisial MU (62) dan anaknya yaitu RZ (30) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Sementara, satu orang tersangka lagi berinisial IA berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas kepolisian setempat.
"Kedua tersangka ditangkap di rumahnya di Dusun IX, Desa Kedaton, Kecamatan KPR, Kabupaten OKU pada Minggu malam pukul 22.00 WIB," katanya.