Baturaja (ANTARA) - Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menetapkan satu keluarga sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap korban Hairuni (62) di kebun karet Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) pada Sabtu (2/3).
"Ada tiga orang tersangka yang merupakan satu keluarga yaitu ayah dan kedua anaknya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ini," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Senin.
Setelah melalui proses penyelidikan, pelaku berinisial MU (62) dan anaknya yaitu RZ (30) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Sementara, satu orang tersangka lagi berinisial IA berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas kepolisian setempat.
"Kedua tersangka ditangkap di rumahnya di Dusun IX, Desa Kedaton, Kecamatan KPR, Kabupaten OKU pada Minggu malam pukul 22.00 WIB," katanya.
Berita Terkait
Dibawah kaki Gunung Lewotobi Laki-Laki, BNPB rencanakan relokasi enam desa di Flores Timur
Senin, 18 November 2024 10:27 Wib
UEFA Nations League, Taklukkan Italia 3-1 di San Siro, timnas Prancis juara Liga A Grup 2
Senin, 18 November 2024 10:15 Wib
10 hari di luar negeri, Presiden Prabowo rindu pulang keIndonesia
Senin, 18 November 2024 9:34 Wib
Paus Fransiskus desak penyelidikan atas genosida di JalurGaza
Senin, 18 November 2024 9:32 Wib
Lomba Bidar di Danau Cecuho Muara Enim promosikan tradisi dan pariwisata
Minggu, 17 November 2024 18:52 Wib
Sembilan kecamatan di OKU Selatan masuk peta rawan banjir dan longsor
Minggu, 17 November 2024 17:14 Wib
Kemenag Sumsel bekali santri dengan pendidikan berbasis akhlak
Minggu, 17 November 2024 16:45 Wib
WNI di Brasil sambut kedatangan Presiden Prabowo
Minggu, 17 November 2024 14:01 Wib