Baturaja (ANTARA) - Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menetapkan satu keluarga sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap korban Hairuni (62) di kebun karet Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) pada Sabtu (2/3).
"Ada tiga orang tersangka yang merupakan satu keluarga yaitu ayah dan kedua anaknya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ini," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Senin.
Setelah melalui proses penyelidikan, pelaku berinisial MU (62) dan anaknya yaitu RZ (30) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Sementara, satu orang tersangka lagi berinisial IA berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas kepolisian setempat.
"Kedua tersangka ditangkap di rumahnya di Dusun IX, Desa Kedaton, Kecamatan KPR, Kabupaten OKU pada Minggu malam pukul 22.00 WIB," katanya.
Berita Terkait
Banjir merendam 16 desa di Aceh Barat
Senin, 18 November 2024 13:28 Wib
Pertamina pastikan keberlanjutan pemberdayaan di lapas perempuan Jambi
Senin, 18 November 2024 12:57 Wib
Dibawah kaki Gunung Lewotobi Laki-Laki, BNPB rencanakan relokasi enam desa di Flores Timur
Senin, 18 November 2024 10:27 Wib
UEFA Nations League, Taklukkan Italia 3-1 di San Siro, timnas Prancis juara Liga A Grup 2
Senin, 18 November 2024 10:15 Wib
10 hari di luar negeri, Presiden Prabowo rindu pulang keIndonesia
Senin, 18 November 2024 9:34 Wib