Sekda: Pergub angkutan batu bara demi kelancaran lalu lintas

id Nasrun Umar,Sekretaris Daerah Sumatera Selatan,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang,peraturan gubernur,peraturan batu bara,be

Sekda: Pergub angkutan batu bara demi kelancaran lalu lintas

Nasrun Umar. (ANTARA/Humas Pemprov Sumsel)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Nasrun Umar mengatakan, peraturan gubernur tentang pengaturan angkutan batu bara melalui jalan khusus demi kelancaran arus lalu lintas.

"Pergub tersebut dibuat untuk merekayasa ulang tatacara pengangkutan batu bara dari semula menggunakan jalan umum kini dialihkan ke jalan khusus," ujar mantan Kepala Dinas Perhubungan Sumsel itu, Kamis.

Dia mengatakan, kini jalan umum ini ditutup di beberapa daerah hanya saja dari tambang menuju jalur khusus masih diperbolehkan seperti Kabupaten Muaraenim menuju Lahat.

Hal ini karena jalur tersebut untuk mengangkut hasil tambang menuju jalan khusus sehingga masih diberi toleransi, kata Sekda.

"Ini sudah jadi kebijakan Gubernur Sumsel dengan beberapa pertimbangan dan kajian sehingga tidak bisa dicabut kembali," katanya.

Dia mengatakan, rencana penggunaan jalur khusus ini sebetulnya sudah lama dilakukan. Bahkan, telah diberikan tenggat waktu dengan dikeluarkannya Pergub 12 tahun 2012 lalu.?

Namun, lanjut Sekda, saat ini tentunya tenggat waktu tersebut sudah habis sehingga harus melalui jalur khusus.

Memang jalur khusus ini milik pihak ketiga tentunya mereka punya aturan seperti hanya truk besar yang diperbolehkan masuk.

Oleh karena itu kedepan pihaknya mencoba untuk berkomunikasi dengan pemilik tambang dan juga jalur khusus agar dapat menemukan solusinya yang pas.

Sebagaimana ratusan pengemudi angkutan batubara dari kabupaten Lahat, Muaraenim, Prabumulih dan Ogan Komering Ilir mendatangi kantor Gubernur Sumsel di Palembang.

Para pengemudi angkutan batubara itu melaksanakan aksi secara damai menuntut agar diperbolehkan kembali mengangkut hasil tambang tersebut melalui jalan umum.