Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Kementerian Perhubungan meminta apliaktor untuk mematuhi ketentuan tarif batas atas dan bawa taksi daring yang tertuang dalam Peraturan Menteri yang baru.
"Saya minta kepada aplikator untuk mengikuti aturan itu," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis.
Dia menyebutkan tarif batas bawah adalah Rp3.500 dan batas atas Rp6.500.
"Jadi kalau mau bermain atau kemudian saat 'peak hour' atau 'peak season' jangan keluar dari Rp3.500 atau naik dari Rp6.500, bermain di sini saja," katanya.
Budi menjelaskan apabila masih melakukan pelanggaran, yang merugi adalah para pengemudi sendiri karena akan menimbulkan persaingan tidak sehat dengan sesama pengemudi taksi daring lainnya.
Dia mengatakan terkait tarif sendiri sudah dibahas dan sudah diserahkan kajiannya ke masing-masing gubernur.
Namun, lanjut dia, kendali tarif tetap di pemerintah pusat dan nantinya akan ditentukan perbedaan tarif untuk zona Barat, yakni Sumatera dan sekitarnya serta Zona Timur untuk di Sulawesi dan sekitarnya.
Sementara itu, Budi menuturkan, untuk kuota dimungkinan dilakukan revisi karena adanya perubahan serta masukan dari gubernur masing-masing provinsi.
"Sudah cukup lama kita lakukan peninjauan, ada kemunginan kuota yang dibuat gubernur kita berikan masukan apakah ditambah atau dikurangi tergantung hasil kajian kita bagaimana 'supply dan demand' di masing-masing daerah," katanya.
Berita Terkait
Dua oknum pelajar di Palembang terlibat promosi judi online, polisi tak tinggal diam
Selasa, 7 Mei 2024 18:40 Wib
Ikut promosikan judi online seorang selegram ditangkap
Jumat, 3 Mei 2024 18:52 Wib
Waketum MUI soroti dampak negatif judi online untuk Indonesia
Senin, 29 April 2024 9:44 Wib
Pemerintah bentuk satgas terpadu untuk berantas judi online
Kamis, 18 April 2024 16:56 Wib
Kaspersky bagikan tips hindari penipu online di musim liburan
Sabtu, 13 April 2024 11:56 Wib
Sopir online minta paksa uang dari wanita karena mau nikah
Senin, 1 April 2024 16:42 Wib
Pinjaman dana online naik menjelang Lebaran, AFPI minta masyarakat bijak
Jumat, 22 Maret 2024 4:05 Wib
Jaringan produsen konten porno digaruk, ternyata melibatkan anak
Sabtu, 24 Februari 2024 14:06 Wib