Polda Sumsel panggil caleg berkampanye memakai seragam polisi

id kampanye,caleg,seragam polisi,kapolda sumsel

Polda Sumsel panggil caleg berkampanye memakai seragam polisi

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara (ANTARA News Sumsel/Aziz Munajar/Erwin Matondang/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Polda Sumsel akan memanggil salah satu calon legislatif DPR RI dapil Sumsel bekas personel karena diduga menggunakan seragam kepolisian saat berkampanye.

"Hari ini saya dapat laporan ada bekas anggota polisi yang menyalonkan diri sebagai anggota DPR RI saat kampanye memakai seragam kepolisian, padahal dia bukan lagi polisi. Ada dua anggota kami memang mundur dan jadi caleg," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara kepada Antara News Sumsel di Palembang, Kamis. 

Menurutnya, dua bekas anggota polisi tersebut berpangkat terakhir kompol (polwan) dan brigadir. Mereka telah resmi mengundurkan diri dari kepolisian setelah mendaftarkan diri ke KPU menjadi caleg DPRD Sumsel serta DPR RI. 

Dalam laporan yang ia terima, salah satu caleg berinisial S diduga masih memakai seragam kepolisian saat 'blusukan' menggalang dukungan di wilayah pemilihannya, Kapolda pun memerintahkan Propam memanggil oknum caleg tersebut karena sudah jelas menyalahi aturan. 

"Kan sudah tidak polisi lagi, ya tidak boleh pake seragam, seperti itu sudah aturannya, nah mengenai apa si oknum itu sengaja atau tidak akan diperiksa lagi, yang jelas dipanggil dulu, tapi masa iya lupa kalau bukan polisi lagi?," ujar Kapolda. 

Ia melanjutkan pemeriksaan oknum caleg tersebut hanya sebatas pelanggaran seragamnya saja, mengenai apakah permasalahan seragam masuk pelanggaran pemilu pihaknya menyerahkan ke Bawaslu Sumsel. 

Sementara Komisioner Bawaslu Iin Irwanto mengatakan pihaknya belum menerima laporan peristiwa tersebut, baru mendengarnya dari Kapolda Sumsel. 

"Kami belum menerima detail dari masyarakat ataupun yang menjadi pelapor, jadi belum mengetahui peristiwa tersebut, dibutuhkan alat bukti serta saksi terkait, saat ini kami tidak mau menduga-duga," ungkap Iin Irwanto usai diskusi bersama BEM Sesumsel. 

Pihaknya juga belum bisa menentukan jenis pelanggaran apa yang di lakukan kedua oknum caleg bekas anggota polisi tersebut, apakah administratif, ilustratif atau kode etik, sebab harus memenuhi syarat formil serta materil dalam memutuskannya. 

"Yang jelas kalau memang terbukti ada pelanggaran pasti aturan berlaku, dan mungkin ini kasus baru di Sumsel, jika pelanggarannya menyangkut pemilu maka kami yang bertindak," tambah Iin.