Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menangkap dua orang yang melakukan pengecoran bahan bakar minyak bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setempat.
"Dua pelaku ini kami amankan saat ngecor atau mengisi BBM secara ilegal di SPBU kawasan Kelurahan Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP NK Widayana Sulandari, didampingi Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Alex Andrian, di Baturaja, Rabu.
Pengecoran BBM ilegal tersebut terbongkar setelah anggota dari Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres OKU melakukan razia setiap SPBU di wilayah setempat.
"Pelaku yang kami amankan yakni seorang sopir minibus atas nama Badri warga Kecamatan Lubuk Batang dan kernetnya Guntoro warga sama, dan ditangkap saat sedang ngecor BBM subsidi jenis solar di SPBU kawasan Kelurahan Batukuning," katanya pula.
Di tengah kelangkaan BBM bersubsidi jenis solar dan premium ini, kata dia, dua orang pelaku tersebut justru melakukan pengisian BBM menggunakan jeriken yang diangkut kendaraan minibus sehingga ditangkap aparat.
"Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa empat unit mobil minibus di dalamnya terdapat puluhan jeriken, drum dan tangki minyak yang sudah dimodifikasi," katanya lagi.
Bahkan dari salah satu mobil, polisi menemukan tangki modifikasi yang berisi penuh BBM subsidi jenis solar sebanyak 900 liter.
Selain dua orang tersangka, lanjut Kapolres, polisi juga mengamankan tiga unit mobil lainnya beserta sopir untuk diperiksa sebagai saksi, karena diduga melakukan perbuatan yang sama.
"Di dalam mobil tersebut hanya didapati drum yang sudah dimodifikasi beserta jeriken tapi tidak ada isi BBM-nya," ujarnya pula.
Namun, kuat dugaan ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh para pelaku untuk melakukan pengisian minyak secara ilegal.
"Kasus ini akan didalami dulu untuk mencari tahu BBM ini disalurkan kemana dan siapa saja yang terlibat dalam bisnis minyak ilegal ini. Namun dari penyelidikan sementara ini diduga ada keterlibatan pihak SPBU terkait," katanya lagi.
Menurutnya, pihak SPBU sudah tahu bahwa tidak diperbolehkan mengisi BBM menggunakan drum dan jeriken, namun harus mengisi sesuai kapasitas kendaraan.
"Sudah jelas kalau tak ada keterlibatan tidak mungkin mereka bisa ngecor. Kami juga akan memanggil pihak SPBU untuk diperiksa," ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Para tersangka melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pengangkutan dan Niaga BBM pasal 55 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata dia lagi.
Berita Terkait
Kilang Pertamina Plaju menyalurkan 148.000 KL BBM momentum Lebaran
Jumat, 26 April 2024 8:05 Wib
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel pungkas Satgas Lebaran 2024
Senin, 22 April 2024 19:18 Wib
Pertamina sebut tak ada ketergantungan BBM Timur Tengah
Sabtu, 20 April 2024 7:30 Wib
Kebutuhan BBM jenis gasoline di Sumbagsel naik 26 persen
Rabu, 17 April 2024 23:32 Wib
Saat arus balik, Pertamina Sumbagsel pastikan distribusi BBM lancar
Sabtu, 13 April 2024 22:43 Wib
Kilang Pertamina Plaju pastikan suplai Avtur untuk penuhi aviasi arus balik
Sabtu, 13 April 2024 17:15 Wib
Kisah pekerja Pertamina ikut menjaga ketersediaan energi pada masa Lebaran
Sabtu, 13 April 2024 4:03 Wib
Kilang Pertamina Plaju targetkan suplai BBM gasoline 78.000 kl
Selasa, 9 April 2024 18:44 Wib