Polres OKU tangkap pelaku pengecor bbm bersubsidi

id pengecor bbm,pengecoran bahan bakar minyak,AKP Alex Andrian,polisi baturaja,AKBP NK Widayana Sulandari,penggerebekan pengecoran bbm di baturaja,berita

Polres OKU tangkap pelaku pengecor bbm bersubsidi

Dua orang pelaku pengecoran BBM ilegal beserta barang bukti diamankan di Mapolres OKU (ANTARA News Sumsel/edo purmana/18)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menangkap dua orang yang melakukan pengecoran bahan bakar minyak bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setempat.

"Dua pelaku ini kami amankan saat ngecor atau mengisi BBM secara ilegal di SPBU kawasan Kelurahan Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP NK Widayana Sulandari, didampingi Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Alex Andrian, di Baturaja, Rabu.

Pengecoran BBM ilegal tersebut terbongkar setelah anggota dari Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres OKU melakukan razia setiap SPBU di wilayah setempat.

"Pelaku yang kami amankan yakni seorang sopir minibus atas nama Badri warga Kecamatan Lubuk Batang dan kernetnya Guntoro warga sama, dan ditangkap saat sedang ngecor BBM subsidi jenis solar di SPBU kawasan Kelurahan Batukuning," katanya pula.

Di tengah kelangkaan BBM bersubsidi jenis solar dan premium ini, kata dia, dua orang pelaku tersebut justru melakukan pengisian BBM menggunakan jeriken yang diangkut kendaraan minibus sehingga ditangkap aparat.

"Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa empat unit mobil minibus di dalamnya terdapat puluhan jeriken, drum dan tangki minyak yang sudah dimodifikasi," katanya lagi.

Bahkan dari salah satu mobil, polisi menemukan tangki modifikasi yang berisi penuh BBM subsidi jenis solar sebanyak 900 liter.

Selain dua orang tersangka, lanjut Kapolres, polisi juga mengamankan tiga unit mobil lainnya beserta sopir untuk diperiksa sebagai saksi, karena diduga melakukan perbuatan yang sama.

"Di dalam mobil tersebut hanya didapati drum yang sudah dimodifikasi beserta jeriken tapi tidak ada isi BBM-nya," ujarnya pula.

Namun, kuat dugaan ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh para pelaku untuk melakukan pengisian minyak secara ilegal.

"Kasus ini akan didalami dulu untuk mencari tahu BBM ini disalurkan kemana dan siapa saja yang terlibat dalam bisnis minyak ilegal ini. Namun dari penyelidikan sementara ini diduga ada keterlibatan pihak SPBU terkait," katanya lagi.

Menurutnya, pihak SPBU sudah tahu bahwa tidak diperbolehkan mengisi BBM menggunakan drum dan jeriken, namun harus mengisi sesuai kapasitas kendaraan.

"Sudah jelas kalau tak ada keterlibatan tidak mungkin mereka bisa ngecor. Kami juga akan memanggil pihak SPBU untuk diperiksa," ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Para tersangka melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pengangkutan dan Niaga BBM pasal 55 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata dia lagi.