Baturaja, Sumsel (ANTARA News Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mencoret lima orang bakal calon anggota legislatif dari Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2019 karena masih terikat pekerjaan di perusahaan dan instansi pemerintahan.
"Lima orang bakal calon anggota legislatif ini dicoret dari DCS anggota legislatif pada Pemilu 2019," kata Komisioner KPU Ogan Komering Ulu (OKU) Divisi Hukum Doni Mardianto, didampingi Divisi Logistik Imaduddin, di Baturaja, Rabu.
Dia menjelaskan, lima bacaleg tersebut berasal dari Partai NasDem sebanyak dua orang, dan masing-masing satu orang dari Partai Perindo, PKB serta PKS OKU.
Menurut dia, para bacaleg tersebut dicoret dari DCS setelah pihaknya mendapat tanggapan dari publik, dan KPU OKU sudah melakukan klarifikasi serta pengecekan secara langsung di lapangan.
"Ternyata protes dari masyarakat itu benar. Kelimanya sudah kami coret dan diganti," ujarnya pula.
Lima bacaleg yang diganti tersebut, kata dia lagi, bukan karena mantan koruptor, namun murni berkaitan dengan pekerjaan, di antaranya terbukti tercatat sebagai karyawan perusahaan BUMN dan masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
"Bacaleg mantan koruptor untuk di OKU ini tidak ada. Yang diganti itu rata-rata berkaitan dengan pekerjaan. Artinya mereka menerima anggaran dari negara," ujar dia.
Adanya tanggapan masyarakat walaupun tidak banyak, lanjut dia, menunjukkan masyarakat OKU sudah mampu mengkritisi calon-calon legislatif.
Setidaknya, menurut dia, masyarakat di wilayah ini tidak terkesan apatis dalam menyikapi calon-calon wakil rakyat untuk lima tahun mendatang.
"Saat ini kami sudah masuk tahap penyusunan daftar calon tetap dan akan ditetapkan pada 20 September 2018 melalui pleno tertutup. Sedangkan pengumuman DCT dilaksanakan 21-23 September mendatang," ujarnya pula.
Berita Terkait
KPU Ogan Komering Ulu butuhkan 65 orang anggota PPK
Kamis, 25 April 2024 23:33 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih pada Rabu
Senin, 22 April 2024 17:05 Wib
MK: KPU tak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 12:07 Wib
KPU OKU Timur mulai tahapan Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 9:45 Wib
KPU sebut penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undang
Senin, 15 April 2024 19:45 Wib
KPU resmi luncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan
Senin, 1 April 2024 0:12 Wib
Partisipasi pemilih Pemilu 2024 di Sumsel capai 85,93 persen
Rabu, 27 Maret 2024 20:27 Wib
KPU Sumsel akui belum terima gugatan MK tentang hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:14 Wib