Kartu Identitas Anak belum berlaku di Muratara

id Kartu identitas anak,KIA,disdukcapil,Muratara

Kartu Identitas Anak belum berlaku di Muratara

Dokumentasi- Seorang anak menunjukkan Kartu Identitas Anak, (ANTARA/Agus Bebeng)

Musi Rawas Utara (ANTARA News Sumsel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan menyatakan belum memberlakukan Kartu Identitas Anak di daerah tersebut.

"Tahun ini kami belum berlaku, wacananya pada tahun 2019 nanti baru akan mulai diterapkan Kartu Identitas Anak (KIA)," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Musi Rawas Utara (Muratara), Misra Jaya di Muara Rupit, Senin.

Meskipun katanya, peraturan penerapan KIA tersebut sudah dicanangkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.

Namun hingga saat ini masih banyak daerah yang belum merealisasikan penggunaan KIA sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak di bawah usia 17 tahun, termasuk di Kabupaten Muratara.

Misra Jaya menjelaskan pada dasarnya fungsi KIA sama halnya dengan KTP elektronik (e-KTP), yakni untuk mempermudah proses dan registrasi anak dalam pendataan kependudukan negara.

Karena saat ini pemerintah pusat tengah memacu proses pencatatan kependudukan melalui satu pintu, yakni dengan penerapan e-KTP yang memiliki multi fungsi.

"Sebenarnya fungsinya sama dengan KTP, misal kalau kita mau daftar PAUD hingga SMA, kita tidak perlu lagi repot-repot melengkapi berkas kependudukan seperti kartu keluarga dan akta kelahiran, cukup menggunakan KIA saja, namun saat ini di daerah kami belum diberlakukan, kami masih fokus melayani pembuatan e-KTP," jelasnya.