Diduga lakukan pemalsuan, mantan kepala dese Pelawe ditahan

id Pemalsuan,Penggelapan,Kades,Penahanan,Polisi,Musirawas

Diduga lakukan pemalsuan, mantan kepala dese Pelawe ditahan

ilustrasi (istimewa)

Musi Rawas (ANTARA News Susel) - Diduga tersadung kasus dengan PT Dapo Agro Makmur (DAM) mantan Kepala Desa (Kades) Pelawe Kecamatan BTD Ulu Kabupaten Musi Rawasdiamankan pihak Polres Musi Rawas.

"Setelah memenuhi panggilan Rabu (5/9) Amin Harun mantan Kades Desa Pelawe kita tahan," kata Kanit Pidum Polres Mura Ipda Imam kepada awak media di Polres Musi Rawas.

Imam mengungkapkan tersangka datang sehabis shalat zuhur kemudian langsung dilakukan pemeriksaan, hingga akhirnya pukul 16.00 WIB dilakukan penahanan terhadap tersangka.

"Hasil pemeriksaan ada indikasi keterlibatan Amin terkait permasalahan yang dilaporkan oleh PT. DAM beberapa waktu lalu," papar dia.

Dugaan keterlibatan Amin Harin menyangkut masalah luasan lahan yang dijual ke PT DAM diwilayah Desa Pelawe, namun ternyata luasan lahan diduga tidak sesuai dengan yang dijual.

"Sebelum menahan tersangka Amin Harun kita sudah menetapkan tersangka lainnya,yakni atas nama Ayub kita tahan dengan kasus yang sama," ujarnya.

Disinggung terkait luasan tanah dilaporkan PT DAM, ia mengaku belum mengetahui secara pasti dan kini tengah melakukan pendalaman." Kita lihat nanti soalnyaperkara inisedang berjalan," ungkapnya.

Kuasa Hukum Amin Harun, Ayub Zakarian dan M Daud membenarkan jika kliennya telah ditetapkan tersangka dan telah menjalani penahanan di Polres Mura.

"Statusnya memang sudah tersangka, dia (Amin Harun)dikenakan pasal 272KUHP terkait pasal penggelapan atau pemalsuan dokumen dan lahan," ungkap Daud.

Ia mengaku, pihaknya sempat melakukan permintaan penangguhan penahan kepada Polres Mura. Namun penangguhan itu ditolak, kendati demikian pihaknya tidak berkecil hati karena diterima atau tidak merupakan wewenang kepolisian.

Hanya saja pihaknya meminta para penyidik Polres Mura jangan tebang pilih dan menetapkan kliennya saja sebagai tersangka.Ia pun meminta pihak perusahaan juga ikut diperiksa.

"Karena yang namanya kasus penggelapan itu tidak mungkin sendirian. Pasti ada orang lain juga yang terlibat, itulah kita minta pihak perusahaan juga diperiksa," tutup dia.